Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Program Kuliah Gratis di PTN

Muhamad Fajar Riyandanu
23 September 2026, 19:24
Prabowo
YouTube Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar program pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) dapat segera berjalan. Untuk itu, kepala negara membentuk tim khusus agar kajian mengenai skema dan kebutuhan anggaran program pendidikan gratis di PTN dapat rampung dalam waktu satu bulan.

Tim khusus tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno. Adapun anggota tim terdiri atas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi; Menteri Agama Nasaruddin Umar; Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.

Brian mengatakan, tim khusus itu masih menyiapkan sejumlah opsi sebelum menerapkan kebijakan pendidikan gratis di PTN. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyesuaikannya dengan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Harapannya dalam dua minggu sampai satu bulan, kami akan mendapatkan hitungan yang lebih rasional,” kata Brian dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (23/9).

Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan skema dan hitung-hitungan anggaran untuk menggantikan pendapatan PTN yang selama ini berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penerimaan dari jalur mandiri. Anggaran pemerintah tersebut nanti digunakan untuk membiayai operasional kampus yang sebelumnya ditopang dari sumber penerimaan dari mahasiswa.

Mendiktisaintek telah memiliki perhitungan standar biaya pendidikan untuk setiap program studi, wilayah, dan mahasiswa per tahun. Perhitungan juga meliputi berbagai komponen pembiayaan perguruan tinggi, mulai dari penerimaan UKT, iuran pengembangan institusi (IPI) jalur mandiri, hingga sumber pendapatan lain di PTN.

Kementerian juga telah menghitung standar biaya tersebut sejak 2024 dan menggunakannya sebagai salah satu acuan dalam menyusun kebutuhan anggaran pendidikan tinggi gratis. “Maka keluar angka Rp 93,7 triliun yang sempat kami sampaikan di Komisi X DPR,” ujarnya.

Pemerintah mempertimbangkan sejumlah opsi dalam penerapan pendidikan gratis di PTN. Opsi tersebut antara lain memberikan akses gratis kepada seluruh mahasiswa; menerapkannya secara bertahap dengan memprioritaskan mahasiswa baru, atau; menentukan penerima berdasarkan kelompok desil tertentu.

“Ada beberapa hitungan-hitungan, bisa semua siswa, bisa PTN, kemudian bisa barangkali yang mahasiswa baru terlebih dulu, atau yang desil 4 dulu,” ujarnya.

Layanan pendidikan gratis juga diperluas hingga ke jenjang taman kanak-kanak (TK) negeri. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, pemerintah selama ini memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada seluruh murid di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah juga melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah akan memperluas penerima PIP kepada peserta didik TK mulai 2027. Anak TK dari keluarga tidak mampu akan menerima bantuan PIP sebesar Rp450 ribu per tahun.

“Kebijakan baru dari Pak Prabowo adalah TK yang selama ini tidak dapat PIP, mulai 2027  akan dapat dana PIP yang memang jumlahnya Rp450 ribu per tahun,” kata Abdul Mu’ti dalam kesempatan yang sama.

Langkah memasukkan TK sebagai bagian dari jenjang wajib belajar disebut sebagai perluasan pendidikan gratis dengan rencana penerapan wajib belajar 13 tahun. “(Sebanyak) 23% TK itu negeri, kami sampaikan termasuk dalam kaitannya terkait komitmen wajib belajar 13 tahun,” ujarnya.

Selain membiayai peserta didik, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan bagi tenaga pendidik guru. Pemerintah pusat akan membayar gaji guru berstatus aparatur sipil negara, termasuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027, sekaligus memberikan tunjangan kepada guru yang berstatus penuh waktu tersebut.

Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan belum lolos seleksi PNS atau PPPK tetap dapat menerima gaji melalui dana BOS. Pemerintah memberikan ruang penggunaan hingga 20% dana BOS untuk operasional dan pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri.

“Untuk guru non-ASN yang tidak lolos PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusya tetap guru non PSN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat,” kata Abdul Mu’ti.

Lebih jauh, pemerintah juga menerapkan kebijakan pendidikan tersebut pada madrasah di bawah Kementerian Agama.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...