KPU Sebut Syarat Pendidikan Gibran Tidak Bermasalah, Penuhi Pencalonan Wapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melalui proses verifikasi sebelum Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
KPU menjelaskan proses verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023. KPU kemudian menuangkan hasil verifikasi tersebut dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden.
Jufaldi menjelaskan KPU telah memverifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran dan menyatakan dokumen tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan hal itu dalam forum sidang pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9), malam. Dalam sidang ini, KPU merupakan pihak termohon.
Dalam proses verifikasi itu, KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas.
KPU juga menyebut tidak terdapat pengaduan masyarakat terkait dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selama proses pencalonan Pemilu 2024.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi, dikutip Kamis (24/9).
Selain Jufaldi, anggota tim kuasa hukum KPU lainnya, yakni Saleh berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU. Saleh menilai ketentuan perundang-undangan hanya memberikan kewenangan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK.
Ia merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 sebagai dasar ketentuan tersebut.
KPU mengatakan Pemohon I, yaitu Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada satupun norma yang mengatur kewenangan yang diberikan kepada pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemohon II, yakni Partai Ummat sebagai partai politik hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan pilpres.
Begitu pula dengan Pemohon III sampai Pemohon XII yang terdiri dari perseorangan. KPU menuturkan tidak ada satupun keadaan khusus yang mengkategorikan perorangan sebagai Pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan sebagai pemilih dan upaya hukum sebelumnya tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan ke MK.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari permohonan PHPU yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan.
Kuasa hukum para pemohon mendalilkan terdapat cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto, dikutip dari risalah sidang pada Selasa (22/9).
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena didalilkan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Mereka juga meminta mahkamah menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Mereka berpendapat Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
“Tidak seorang pun dapat memperoleh legitimasi konstitusional yang utuh dari pencalonan yang secara hukum tidak pernah terbentuk secara sah. Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” kata Bambang.
“Oleh karena itu, pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya.”
======
https://www.mkri.id/berita/apa-mk-berwenang-memeriksa-keabsahan-syarat-pendidikan-cawapres-gibran%3F-25812
