Polisi Sita Aset Bupati Gowa Senilai Rp 5,5 M Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Andi M. Arief
25 September 2026, 17:59
bupati gowa, pemerasan, korupsi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr
Dirtindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kiri) bersama DirP2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Luthrianto (tengah) dan Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan PBG di Kabupaten Gowa, Sulsel di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepolisian menyita aset Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang senilai Rp 5,58 miliar dalam dugaan korupsi izin bangunan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyitaan dilakukan usai Sitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin bangunan. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor berencana untuk memeriksa Husniah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, aparat ingin mengetahui kaitan aliran dana dan aset milik Husniah dalam perkara tersebut.

"Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Kepolisian Brigjen Pol Indra Lutrianto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/9).

Ketiga aset milik Husniah yang disita adalah:

1.  Sebanyak 1 unit rumah di perumahan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya;
2. Sebanyak  1 unit rumah di perumahan Waterfront Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar berikut dokumen transaksinya;
3. Sebanyak 1 unit mobil HiAce tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp 682 juta.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Kepolisian, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan aset yang disita dibeli dari dana hasil dugaan pemerasan ke pihak swasta terkait izin bangunan.

Robertus menjelaskan, rumah yang ada di Royal Spring berasal dari dugaan pemerasan dalam bentuk diskon sebesar 70% dari harga Rp 1,4 miliar. Alhasil, Husniah hanya harus mengeluarkan uang sekitar Rp 420 juta.

Namun Robertus menduga Husniah tidak mengeluarkan uang dari kocek pribadinya sama sekali. Sebab, uang Rp 420 juta untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari uang suap atau kickback dari pengadaan enam unit ambulans dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar dari PT Ambulance Pintar Indonesia.

Sementara itu, uang untuk membeli rumah di Waterfront Makassar dan mobil HiAce berasal dari dugaan pemerasan kepada PT Indomarco Prismatama atau Indomaret. Robertus menduga Husniah memeras Indomaret senilai Rp 85 juta untuk pembukaan setiap gerai baru.

Adapun dana hasil pemerasan tersebut ditransfer dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR melalui supir pribadi Husniah yang berinisial HA. Indomaret melakukan transfer sebanyak tiga kali dengan total dana hasil pemerasan senilai Rp 850 juta.

"Sampai saat ini, penyidik masih menelusuri penggunaan dana hasil pemerasan tersebut," kata Robertus.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...