Tim Investigasi Periksa 55 Warga Binaan Lapas Cibinong, Termasuk Ferdy Sambo
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan telah membentuk tim investigasi terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Tim tersebut telah memeriksa 55 warga binaan lapas, termasuk terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Mashudi menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan pada 25 September 2026 atau sehari setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh tim investigasi yang dibentuk dirinya atas temuan sidak tersebut.
"Telah diperiksa 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi, 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo dalam kasus pidana umum," kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9).
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Cibinong, total warga binaan hasil kasus korupsi di lapas tersebut mencapai 34 orang, sementara total warga binaan hasil kasus pidana umum mencapai 930 orang. Dengan demikian, Mashudi memeriksa hampir seluruh terpidana korupsi dan hanya 0,1% dari terpidana umum.
Selain warga binaan, Mashudi mencatat pihaknya telah memeriksa 35 pegawai di Lapas Kelas IIA Cibinong. Adapun total pegawai yang bekerja di lapas tersebut mencapai 153 orang.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut adalah pemberhentian sementara terhadap lima pejabat struktural dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS No. 3 Tahun 2020 menetapkan ada tiga alasan seorang PNS dapat dinonaktifkan, yakni menjalani masa tahanan, untuk kepentingan penyidikan, dan permintaan sendiri. Mashudi mengatakan, penonaktifan terhadap Wisnu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Dengan demikian, kami berikan penugasan pada Pelaksana Harian yang baru untuk menjabat sementara dan menjalankan kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong," katanya.
Selain itu, Mashudi menyampaikan barang-barang mencurigakan yang ditemukan Ombudsman dalam sidak merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Cibinong Adi Nugroho Nur Wicaksono.
Barang mencurigakan yang ditemukan di dalam rumah dinas pegawai lapas tersebut adalah televisi, sofa, kasur pegas, dan kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir.
Sementara itu, Mashudi mengatakan, area yang diduga digunakan sebagai simulator golf merupakan fasilitas yang disiapkan menjadi loker. Adapun lahan milik Sarana Asimilasi dan Edukasi yang digunakan sebagai lahan parkir merupakan lahan parkir alternatif saat lahan parkir utama penuh.
"Penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," katanya.
