Rencana 100 Hari Pertama Suyudi saat Jadi Kapolri: Berantas Narkoba dan Judol
Calon Kepala Kepolisian RI Suyudi Ario Seto telah memaparkan rencana 100 hari pertama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto siang ini.
Suyudi membagi 100 hari pertamanya menjadi tiga bagian, yakni konsolidasi pada 30 hari pertama, eksekusi pada 30 hari berikutnya, dan pembuktian pada 40 hari terakhir. Suyudi menekankan dirinya akan memimpin Kepolisian dengan pembuktian dan turun ke lapangan.
"Namun 100 hari pertama kerja bukan menjadi panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program. 100 hari pertama saya adalah fase pembuktian arah," kata Suyudi dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (1/10).
Walau demikian, Suyudi menjanjikan setidaknya tiga capaian dalam 100 hari pertamanya. Beberapa janji yang dimaksud adalah ruang publik aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, dan pembersihan judi daring dan penipuan digital.
Mulai 2027, Suyudi berkomitmen akan konsisten turun ke lapangan dalam menyelesaikan masalah di masyarakat hingga 2029. Suyudi menekankan penyelesaian langsung oleh dirinya bukan ajang cari panggung, namun bentuk verifikasi bahwa keputusannya dilaksanakan.
Suyudi mengatakan pekerjaan oleh anggota kepolisian dengan pangkat paling rendah tidak akan dipaksa untuk mencapai target. Sebab, kegiatan tersebut dinilai rawan melanggar hukum, seperti pemerasan, penerimaan suap, rekayasa perkara, mendukung kegiatan ilegal, atau kekerasan ke masyarakat.
"Semangat yang saya ingin hidupkan sederhana: tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang," katanya.
Karena itu, Suyudi berkomitmen untuk tetap menerima kritik dan keluhan publik. Dia menilai kritik berbasis fakta merupakan sistem peringatan dini agar institusi tahu apa yang perlu segera diperbaiki.
Karena itu, Suyudi berencana untuk melihat kekurangan Kepolisian secara jernih. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para Kapolri sebelumnya.
Secara khusus, Suyudi menyorot tentang pelayanan unjuk rasa oleh Kepolisian. Suyudi menekankan peserta unjuk rasa damai harus dilindungi, namun tindakan kekerasan yang dilengkapi perilaku dan bukti harus ditindak.
"Penggunaan kekuatan harus sah, terukur, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
