Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar, ICW Soroti Potensi Halangan Pemeriksaan
Indonesia Corruption Watch atau ICW menyatakan pembongkaran bangunan yang bukan dari anggaran negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong berpotensi menjadi tindakan penghalang keadilan atau obstruction of justice.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tercatat telah membongkar 10 bangunan tak berizin di Lapas Kelas IIA Cibinong. Perubuhan bangunan dengan alat berat tersebut dilakukan setelah Komisi XIII memantau langsung kondisi bangunan tersebut kemarin, Rabu (30/9).
"Pembongkaran tersebut akan berpotensi menjadi tindakan obstruction of justice ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah kepada Katadata.co.id, Kamis (1/10).
Wana menyampaikan Lapas Kelas IIA Cibinong telah melakukan 14 pekerjaan konstruksi senilai Rp 17,47 miliar pada 2015-2023. Hampir 90% dari dana konstruksi tersebut terpusat pada tiga proyek.
Pekerjaan konstruksi yang dimaksud adalah rehabilitasi turap senilai Rp 4,44 miliar, pembangunan kandang sapi senilai Rp 6,09 miliar, dan pembangunan wisma open camp senilai Rp 5,16 miliar.
Wana mengatakan permasalahan utama di Lapas Kelas IIA Cibinong bukan pelanggaran administrasi bangunan, tapi akuntabilitas pengelolaan aset negara. Wana menduga ada tindak pidana korupsi dengan modus pemberian perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
"Sayangnya, hingga saat ini belum ada upaya dari penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap fasilitas hunian mewah di Lapas Cibinong," katanya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengindikasikan sebagian warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong dapat keluar area lapas. Hal tersebut ditunjukkan dengan ditemukannya kartu pasien besutan Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan.
Hansen adalah terpidana dalam kasus korupsi impor gula mentah 2015-2016. Dalam perkara tersebut, Hansen memiliki peran sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Hansen bui empat tahun, denda Rp 200 juta subsider empat bulan, dan uang pengganti senilai Rp 41,38 miliar. Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Hansen pada 18 Juni 2026.
"Kartu Rumah Sakit Pondok Indah ditemukan di salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong," katanya.
Sedangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menerima surat pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, di Jakarta, Kamis (1/10).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan, pengunduran diri Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai direktur jenderal pemasyarakatan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi.
