Viral Video Dugaan ABK Dianiaya, KKP Ancam Cabut Izin KM Maulana 23
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan mencabut izin kapal motor (KM) Maulana 23 menyusul dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) yang viral di media sosial. Sementara itu, kepolisian menyelidiki dugaan penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus itu kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. KKP juga menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23.
"Kami ada call center di PSDKP, mereka bisa menghubungi kita, dan video bisa kita dapatkan. Dari situlah mulai kemarin kami sudah melaporkan ke Pak Menteri KKP, perizinan kapal tersebut akan dicabut," ujar Pung, yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (4/10).
Ia mengatakan, video yang beredar memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK, termasuk luka-luka yang dialami korban. Menurut dia, KKP tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di kapal perikanan.
Ipunk berharap penindakan terhadap KM Maulana 23 dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan dan pemilik kapal lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Di laut tidak boleh melakukan semena-mena seperti itu. Kerja, kerja, tapi bukan penyiksaan, bukan kekerasan. Kalau tadi dibilang 'laut itu keras', keras ombaknya iya, tapi bukan keras untuk dipukuli, ya! Kehidupan di laut memang keras, tapi keras kerjanya, bukan keras dipukuli. Tidak ada toleransi untuk hal itu," katanya.
KKP telah mengamankan KM Maulana 23 di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk mendukung penanganan kasus bersama aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan, berdasarkan penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki dokumen perizinan aktif.
Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan berupa jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Ipunk mengatakan, KM Maulana 23 membawa 28 ABK. Kapal tersebut berangkat dari Muara Baru, Jakarta, pada Juli 2026 dan berlayar menuju wilayah perairan Arafura.
Saat ini, KKP juga melakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik kapal, yakni perusahaan berinisial PT AMIR, di kantor pangkalan PSDKP Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. KKP berkomitmen memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak ABK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi Identifikasi 4 Korban Kekerasan
Di sisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan penganiayaan terhadap sejumlah ABK KM Maulana 23. Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya unsur TPPO dalam kasus tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika tim patroli siber memantau media sosial pada 1 Oktober pukul 02.00 WIB dan menemukan konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan menggunakan metode scientific crime investigation.
Hasil penelusuran mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban penganiayaan, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal penangkap cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru, Jakarta, dengan tujuan Merauke dan wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru, Maluku.
Polisi juga menemukan dugaan penelantaran terhadap salah satu korban. Pada awal Agustus 2026, pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu salah satu korban dan menyampaikan bahwa anaknya sakit beri-beri serta sedang dirawat di rumah sakit di Dobo, Kepulauan Aru.
Namun, berdasarkan pendalaman polisi, korban diduga tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit dan justru dititipkan di darat.
"Pengurus menyatakan 'anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," ujar Fajri.
Kepolisian menyatakan prioritas penanganan kasus adalah penyelamatan korban serta pemulihan kesehatan fisik dan mental mereka. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban dan bekerja sama dengan KKP dalam pengamanan kapal.
Menurut Fajri, pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru, sedangkan KKP mengamankan dan menarik kapal dari laut ke darat.
Terkait kemungkinan keterlibatan agen penyalur ABK, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya unsur TPPO selain dugaan penganiayaan. Pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara.
"Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan," kata Fajri.
Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berjalan. KKP menyiapkan pencabutan izin kapal, sedangkan kepolisian melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan, kemungkinan TPPO, serta keterlibatan pihak lain dalam kasus KM Maulana 23.
