Direktur PT TSI Ditangkap Terkait Dugaan Impor Ilegal Ponsel Bekas Rp 250 Miliar
Antara
Direktur PT TSI Tatang Winata (kedua dari kiri) saat ditangkap Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/10). Foto: Antara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur PT TSI Tatang Winata yang kabur ke luar negeri. Tatang ditangkap terkait kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dengan nilai Rp 250 miliar.
Tatang ditangkap pada Selasa (6/10) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai kepolisian mendapatkan informasi dari Imigrasi.
"Tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (8/10) dikutip dari Antara.
Safri mengatakan, penyidik awalnya dapat informasi dari petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait nama Tatang yang baru tiba dari Seoul, Korea Selatan.
Polisi lalu meluncur ke Soetta dan menangkap Tatang. Dari penggeledahan, petugas menyita dua unit ponsel dan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Tatang Winata.
Tatang bersama tersangka dengan inisial MT diduga membantu pembuatan hingga penyediaan dokumen untuk memperlancar importasi ilegal. Sedangkan tersangka lain, DCP, warga negara Cina, diduga pengendali importasi ilegal.
Para tersangka disangkakan Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, penyidik telah menyita 50 ribu unit iPhone dan Android serta komponennya terkait kasus ini. Petugas juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp 3 miliar. Total nilai barang bukti yang disita polisi mencapai Rp 253 miliar.
Reporter: Antara
