Perwira TNI Letkol Arman Ditahan Terkait Rumah Dinas jadi Markas Judi Online

Ameidyo Daud Nasution
9 Oktober 2026, 14:32
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas. Foto: Antara
Antara
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas. Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menahan satu perwira menengah bernama Letkol (Inf) Arman terkait kasus judi online di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung. 
 
Arman yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta itu telah ditahan oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya. 
 
"Rumah dinas itu ditempati yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas pada Jumat (9/10) dikutip dari Antara.
 
Nas mengatakan saat ini Pomdam Jaya masih mengusut keterlibatan Letkol Arman dalam kasus judol itu. Dia juga menjanjikan prajurit TNI yang terlibat akan mendapatkan sanksi.
 
"Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya," kata Nas.
 
Sebelumnya, TNI AD telah menangkap 11 orang yang diduga sebagai operator judi daring atau judol di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. TNI AD juga menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus judi itu. 
 
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan laporan tersebut diterima pihaknya akhir pekan lalu, Minggu (4/10). Setelah itu, Komando Distrik Militer 0505/Jakarta Timur mendatangi lokasi dalam laporan dan menyita barang bukti.
 
"Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 ponsel, dan sembilan KTP," kata Donny dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (9/10).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...