Prabowo Akan Gunakan Pulau Terpencil untuk Pusat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Andi M. Arief
9 Oktober 2026, 19:34
narkoba, prabowo, yusril
ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Sejumlah warga binaan mengikuti program rehabilitasi narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto berencana mendirikan pusat rehabilitasi di pulau terpencil untuk korban narkoba. Langkah tersebut menjadi salah satu solusi untuk menekan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan sekitar separuh dari narapidana di lapas saat ini merupakan korban dan pengedar narkoba. Menurutnya, pembedaan hukuman antara korban dan pengedar narkoba dapat mengatasi kondisi kelebihan kapasitas saat ini.

"Banyak pulau yang luasnya sampai 700 hektare tidak diisi, malah buaya yang tinggal di sana. Kami mungkin akan menaruh korban narkoba di sana untuk direhabilitasi dengan melatih kedisiplinan," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10).

Pulau yang dimaksud Yusril berada di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Menurutnya, pulau tersebut dapat dijangkau menggunakan kapal cepat selama 30 menit.

Yusril mengatakan, Kepala Negara berencana melibatkan TNI dan Kepolisian dalam proses rehabilitasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut masuk akal lantaran proses rehabilitasi tidak hanya menggunakan metode medis, namun juga perbaikan mental, pendidikan, dan keterampilan.

Yusril mengatakan TNI dapat berkontribusi dalam proses rehabilitasi tersebut dalam konteks penugasan non-perang. Dengan kata lain, keterlibatan militer di pusat rehabilitasi tersebut sama dengan campur tangan militer dalam pengembangan proyek lumbung pangan di Papua Selatan.

"TNI akan membina korban-korban narkotika ini bisa jadi orang baik, nanti bisa saja terampil beternak buaya atau bertani. Itu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara kita," katanya.

Karena itu, Yusril menekankan pemberian hukuman rehabilitasi bukan sebuah hadiah bagi korban narkotika. "Presiden mengusulkan daripada dimasukkan ke lapas, lebih baik direhabilitasi," ujarnya.

Program rehabilitasi ini akan menjadi usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut akan diberikan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah.

Usulan tersebut dinilai penting agar negara dapat membentuk Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional. Selain agar ada anggaran khusus rehabilitasi, badan tersebut akan mempusatkan kegiatan rehabilitasi bagi korban narkotika di dalam negeri.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...