Tiga Usulan PKS dalam Revisi UU Pemilu: Ambang Batas Parlemen 3,5% hingga 4,5%

Andi M. Arief
12 Oktober 2026, 17:36
pks, ambang batas, parlemen
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/bar
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera (kanan) dan Komisioner KPU Iffa Rosita menyampaikan paparan saat diskusi yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP-DEM) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menyoroti tiga hal yang harus diperhatikan dalam Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu klausul yang menjadi penting bagi PKS adalah penyesuaian ambang batas parlemen.

Ketua Bidang Pemenangan pemilu dan Pilkada PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar ambang batas parlemen disesuaikan menjadi rentang, yakni dari 3,5% sampai 4,5%. Angka tersebut dipilih lantaran Mardani menilai ambang batas parlemen sebesar 4% sudah menjadi angka yang bagus.

"Rentang 3,5% sampai 4,5% dapat menjadi titik temu antara pihak yang ingin jumlah partai di parlemen sedikit dan pihak yang ingin sebanyak mungkin golongan diwadahi dalam parlemen," kata Mardani kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).

Sementara itu, Mardani menyampaikan pihaknya akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas presiden. Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 menetapkan agar legislator menghilangkan ambang batas presiden pada Pemilihan Presiden 2029 dan seterusnya.

Klausul kedua yang menjadi perhatian PKS adalah politik uang. Mardani mengatakan RUU Pemilu harus memiliki pasal yang eksplisit menyatakan perang terhadap politik uang.

Anggota Komisi II DPR ini mengusulkan agar klausul tentang memerangi politik uang harus memudahkan pelaporan dan insentif terhadap pemberantasan politik uang. Dengan demikian, menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam memerangi politik uang dalam Pemilu 2029.

Terakhir, Mardani menyarankan agar Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dipisah. Menurutnya, hal tersebut penting agar pemilih dimudahkan untuk berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi.

"Langkah ini memudahkan masyarakat untuk bisa nilai mana partai yang punya identitas dan program. Sebab, pemilih tidak terdistraksi dengan Pemilihan Presiden," katanya.

PKS jugga berencana mempelajari lebih lanjut usulan yang sesuai terkait pemisahan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Presiden.

Karena itu, Mardani berencana meminta Kementerian Dalam Negeri membuat kajian terkait dampak pemilihan Pelaksana Tugas pengganti kepala daerah menuju Pemilu 2024.

Sebelumnya, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati, kenaikan ambang batas parlemen dinilai tidak akan menguntungkan pemilih. Sebab, tujuan kebijakan tersebut hanya akan bermanfaat bagi partai politik lama di Senayan.

Selain pemilih, pihak yang dirugikan dari kebijakan ini adalah partai politik baru yang gagal masuk DPR pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum mendata total peserta Pemilihan Legislatif 2024 mencapai 18 partai, namun yang berhasil masuk Senayan hanya delapan partai.

"Pihak yang diuntungkan dari kenaikan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 adalah partai-partai yang lama eksis dan konsisten masuk ke DPR," kata kepada Katadata.co.id.

Jati menjelaskan kenaikan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi langsung pada bertambahnya jumlah suara yang hilang. Sebab, potensi parpol pilihan rakyat untuk tidak tembus ambang batas parlemen menjadi lebih besar.

KPU mendata jumlah suara sah pada Pileg 2024 mencapai 151,79 juta suara. Dengan kata lain, sebuah partai membutuhkan 6,07 juta suara agar dapat menembus ambang batas 4% pada 2024. Kebijakan tersebut telah membuat 11,4% atau 17,3 juta suara sah hangus karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Selain itu, Jati menilai kenaikan ambang batas parlemen akan membuat pilihan politik terbatas dan mengecil. "Alhasil, sistem partai akan berkembang jadi kartel oligarkis," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...