Polda Metro Ungkap Jaringan Curanmor Bersenjata Rakitan di Jakarta dan Lampung
Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di Jakarta dan Lampung. Jaringan tersebut beroperasi menggunakan senjata api rakitan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Imron Ermawan mencatat jaringan tersebut telah melakukan pencurian di empat daerah berbeda di Jakarta Raya. Namun Imron belum menjelaskan kejahatan yang dilakukan jaringan tersebut di Lampung.
"Kami sudah mengantongi di mana sumber pembuatan senjata api rakitan tersebut, yakni di luar daerah Jakarta Raya. Saat ini masih didalami lokasi produksi senjata api tersebut," kata Imron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (13/10).
Imron mengatakan kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial DAY berusia 28 tahun yang ditangkap dalam sebuah rumah kontrakan di Cikarang Pusat, Bekasi. DAY ditangkap akhir bulan lalu, Senin (28/9), setelah mencuri sepeda motor di Cikarang Barat pada bulan lalu, Selasa (1/9).
Menurutnya, DAY telah melakukan pencurian bersama seorang tersangka lainnya yang masih buron. Adapun pencurian sepeda motor yang dilakukan DAY dan seorang tersangka lagi dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, dan sebuah selongsong peluru," katanya.
Imron berencana mengenakan DAY dua pasal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua klausul tersebut adalah Pasal 477 dengan sanksi maksimum bui 7 tahun dan Pasal 306 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, enam pucuk senjata api ditemukan di dalam sebuah sekolah di Jakarta Selatan. Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji mengatakan penemuan senjata berawal dari pengalihan fungsi beberapa ruangan lama keperluan siswa. Untung mengaku menemukan 995 airsoft gun saat merapikan ruangan tersebut bulan lalu, Jumat (10/7).
"Semua senjata ini sudah dibawa semua ke Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026. Proses pemberesan semua senjata itu sampai jam 11 malam pada 10 Juli 2026," kata Untung dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (7/8).
Untung menyampaikan kembali menemukan senjata api saat mencoba mengalih fungsi dua ruangan tertutup lainnya untuk keperluan guru, Rabu (5/8). Selain senjata api, Untung menemukan alat pencetak peluru, dua jenis narkoba dan 25 CD atau piringan padat berisi video porno.
Kuasa Hukum Yayasan, Hermawanto menyampaikan seluruh senjata tersebut ditemukan dalam ruangan yang digunakan oleh Indra Wargadalam. Menurutnya, ketiga ruangan yang berisi senjata tersebut tertutup setelah kunci ruangan tersebut dibawa oleh Indra.
Hermawanto menyampaikan alasan pemecatan Indra adalah ditemukannya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Untung menduga Indra menyelewengkan uang yayasan untuk membeli tanah atas nama istrinya.
Ia mengatakan istri Indra yang menjabat sebagai Pembina Yayasan kini juga telah diberhentikan. Pemberhentian tersebut membuat Indra dan istrinya tidak boleh masuk ke kawasan yayasan.
"Ternyata, seluruh kunci ruangan yang digunakan Indra telah dibawa, sehingga kami tidak memiliki akses ke ruangan-ruangan tersebut," ujarnya.
