Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan, Ini Alasannya

Andi M. Arief
14 Oktober 2026, 13:53
febrie adriansyah, jampidsus, hakim
Katadata/Fauza Syahputra
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menilai surat dakwaan terhadap dirinya tidak jelas. Karena itu, Febrie meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan besutan jaksa penuntut umum.

Febrie menilai dakwaan terhadap dirinya tidak menyebutkan secara eksplisit tindakan apa yang didakwakan menjadi tindak pidana korupsi yang membuatnya menjadi terdakwa.

Febrie mengutip dakwaan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang meminta uang kepada Konglomerat Properti setidaknya Rp 55 miliar. Setelah menerima uang, Ferry melaporkan penerimaan kepada dirinya sebelum akhirnya memberikan respons tertentu.

"Surat dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan tindakan permintaan uang kepada Tan Kian menjadi kehendak saya," kata Febrie dalam sidang perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/10).

Jaksa Penuntut Umum atau JPU setidaknya telah menyampaikan tiga dakwaan kepada Febrie. Dakwaan pertama adalah dugaan pemerasan oleh Febrie melalui Ferry kepada Tan Kian.

Febrie menilai surat dakwaan setidaknya ada empat hal yang tidak dijelaskan dalam surat dakwaan. Pertama, jaksa penuntut umum tidak menguraikan apakah pertemuan antara Ferry dan Tan Kian diorkestrasi oleh Febrie.

Jika demikian, Febrie mengatakan surat dakwaan tidak menyertakan bentuk perintah maupun isi perintah pertemuan tersebut. Karena itu, Febrie mempertanyakan kapan dirinya terlibat dalam peristiwa pemerasan tersebut, setelah atau sebelum uang oleh Tan Kian diberikan kepada Ferry.

Febrie menegaskan surat dakwaan wajib dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Febrie menilai surat dakwaan merupakan dokumen yang akan menentukan arah persidangan. Alhasil, surat dakwaan pada akhirnya dapat menentukan dasar pemeriksaan di sidang, arah pembuktian, ruang lingkup pemeriksaan, dan batas kewenangan hakim.

"Kejelasan dakwaan pertama diperlukan untuk memahami dasar tuduhan saya turut serta melakukan pemerasan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Utama Madya Agus Sahat Agus mengatakan, Febrie menggunakan penghubung yakni Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tak ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Pengusaha yang kerap dipanggil Ferry Boboho itu lalu menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan untuk menyampaikan ancaman Febrie. Tan Kian lalu menyanggupi permintaan uang tersebut.

Tan Kian lalu menyerahkan uang secara bertahap. Setelah menerima uang, Ferry Boboho melaporkan kepada Febrie.

Jaksa menjelaskan, Febrie merespons laporan dengan meminta uang hasil pemerasan 'didinginkan'. Caranya dengan menyimpan di PT KOIN Money Changer yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

"Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah'," kata jaksa Agus.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...