Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk hingga 2028. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyesuaian diperlukan agar implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan efektif. Penundaan itu juga diharapkan dapat memberikan waktu yang memadai bagi seluruh pihak untuk mempersiapkan diri.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan terkait kewajiban sertifikasi halal yang digelar secara daring, Jumat (16/10).
Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Masa Penahapan Sertifikasi Halal Diperpanjang
Penyesuaian pertama dalam revisi PP Nomor 42/2024 mencakup Pasal 160. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Pemerintah juga mengubah ketentuan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian mutual recognition agreement (MRA) atau kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Perubahan juga berlaku bagi sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga 2026. Berdasarkan Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g PP Nomor 42/2024, masa penahapan untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, masa penahapan untuk kategori lainnya tetap mengikuti jadwal lama dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas berlaku setelah masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras yang dikecualikan psikotropika hingga 17 Oktober 2034.
Aturan Pelaksanaan Turut Disesuaikan
Pemerintah selanjutnya akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42/2024 dengan perubahan tersebut. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia akan dicabut.
Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen menjalankan Jaminan Produk Halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem. Penyesuaian masa penahapan diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, menjaga perlindungan konsumen dan kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Sosialisasi kebijakan itu dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, BPJPH, serta asosiasi dunia usaha dan industri. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain sekretaris utama BPJPH beserta jajaran; deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara; deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, serta; plt deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.
