PDIP: Megawati-Jokowi Sepakat Usung Ganjar Jadi Capres Sejak 18 Maret
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI Joko Widodo telah menyepakati untuk mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres di Pilpres 2024.
Kesepakatan itu saat keduanya bertemu pada Sabtu, 18 Maret 2023. Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga ikut dalam pertemuan ini.
"Ada pertemuan dua hingga tiga jam dengan Bu Mega. Satu jam kami ikut mendampingi bersama Mas Pramono Anung. Di situ sebenarnya sudah disepakati untuk mencalonkan Pak Ganjar Pranowo," ujar Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/11).
Jokowi juga sempat menyinggung sosok pemimpin berambut putih saat bertemu relawan di GBK pada Sabtu, 26 November 2022. Hasto menilai kode ini juga sejalan dengan kesepakatan yang dibuat bersama Megawati pada Maret lalu.
"Pak Ganjar lahir kan yang mengatakan rambut putih siapa? Kan itu dicatat oleh rakyat," katanya.
Ia menuturkan Megawati resmi mengumumkan Ganjar sebagai bakal capres dari PDIP pada Jumat (21/4) lalu. Jokowi pun turut hadir dalam deklarasi itu bersama sejumlah elite PDIP lain.
Pria asal Yogyakarta itu lantas mempertanyakan perubahan sikap Jokowi. "Bangsa kita enggak pernah berubah-ubah. Ketika ada yang berubah pasti ada tanda tanya," kata dia.
Hubungan Mega dan Jokowi belakangan makin meregang, setelah Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mempertanyakan keabsahan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum.
Alasannya, saat Prabowo dan Gibran mendaftar, KPU masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Junimart merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 3 persyaratan batas usia capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun. Sedangkan Gibran pada saat pendaftaran baru berusia 36 tahun.
Hal itu disampaikan Junimart rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, Selasa (31/10) malam. "Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku," kata Junimart dalam rapat tersebut.
Ia mengklaim dirinya tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun ia hanya meminta jawaban konkret dari KPU dalam rapat itu mengenai status PKPU. Alasannya bila merujuk putusan MK maka pasangan capres dan cawapres harus memenuhi syarat minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.