Rekapitulasi Suara Kecamatan Disetop, PDIP Minta KPU Beri Penjelasan

Ameidyo Daud Nasution
18 Februari 2024, 22:33
kpu, pdip, rekapitulasi suara
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Spt.
Petugas Bawaslu dan saksi pasangan capres-cawapres memotret hasil rekapitulasi perolehan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rapat pelno terbuka rekapitulasi suara di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/2/2024) malam.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyelenggara pemilu di sejumlah daerah menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghentikan rekapitulasi suara. Politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus meminta KPU memberikan penjelasan.

Deddy menjelaskan alasan KPU perlu memberikan penjelasan. Ia mengkhawatirkan adanya intervensi yang merugikan saat hitung suara disetop.

"Hampir di seluruh tempat ada perintah menghentikan penghitungan suara sampai 20 Februari 2024," kata Deddy dalam video yang beredar, Minggu (18/2).

Deddy mengatakan aturan mainnya adalah KPU boleh menunda penghitungan suara jika ada force majeur atau situasi kahar. Ia mengaku heran penghentian dilakukan meski proses saat ini berjalan relatif baik.

Calon legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Utara ini berharap penghentian proses hitung suara tak menguntungkan partai tertentu. Oleh sebab itu, ia meminta KPU bertanggung jawab atas masalah ini.

"Kalau melangkahi hukum (maka) masyarakat akan turun ke jalan," katanya.

Meski demikian, belum ada penjelasan dari pihak KPU soal pengakuan Deddy tersebut. Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum menjawab pesan singkat Katadata.co.id.

Pemungutan suara ulang di Tegal
Pemungutan suara ulang di Tegal (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nym.)

Sebelumnya KPU di beberapa daerah menginstruksikan PPK menyetop sementara hitung suara. Salah satunya di Kota Tangerang, Banten karena ada perbaikan data di situs Info Pemilu.

"Karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana, Minggu (18/2) dikutip dari Antara.

Rustana mengatakan penundaan terkait perbaikan beda data antara dokumen dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano. Ia mengakui adanya kesalahan dalam proses konversi formulir tersebut ke dalam Sirekap.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...