Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Harus Penuhi 3 Hal Ini
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden bersaing untuk mendapatkan suara rakyat, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasil penghitungan cepat atau quick count dari sejumlah lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara lebih dari 50 persen. Namun, apakah hal itu sudah cukup untuk memastikan kemenangan mereka dalam satu putaran?
Syarat Pilpres Satu Putaran
Syarat pilpres satu putaran di Pemilu 2024 diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasangan capres-cawapres dapat menang satu putaran jika memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Ketentuan di atas sejalan dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi:
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Dapat disimpulkan bahwa ada tiga syarat menang pilpres satu putaran, yaitu:
- Memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
- Memperoleh suara minimal 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, sehingga pasangan calon harus menang minimal di 20 provinsi.
- Mendapatkan minimal 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia (minimal 20 provinsi).
Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi oleh pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak, maka pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua. Putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama.
Hasil resmi pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Proses rekapitulasi suara akan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.