Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan melindungi pelaku UMKM. Apa alasannya?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mewajibkan penjual asing di lokapasar asing untuk memiliki standar nasional. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pemerintah melarang e-commerce memfasilitas transaksi langsung oleh penjual asing ke pembeli domestik atau cross border, jika harganya di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta.