Digugat ke PTUN, Menkominfo: Sampoerna Telekom Belum Bayar Frekuensi
Perusahaan telekomunikasi, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Johnny mengatakan, STI justru menunggak pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi selama dua tahun.
Johnny menjelaskan, tunggakan itu terjadi pada 2019 dan 2020 atau tahun keempat dan kelima. STI menunggak penggunaan spektrum pita frekuensi 450-457,5 MHz yang berpasangan dengan 460-467,5 MHz.
Tunggakan tersebut dinilai berdampak terhadap pemasukan negara. "Hingga saat ini, STI belum memperlihatkan niat maupun melaksanakan pembayaran biaya penggunaan spektrum frekuensi, namun tetap menggunakannya secara komersial," kata Johnny dalam siaran pers, Senin malam (19/4).
Oleh karena itu, Johnny kemudian membuat keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020 tentang besaran dan waktu pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk STI pada tahun kelima. Ini dirilis pada 25 September 2020.
Itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Dalam beleid itu, Menteri Kominfo berhak menetapkan besaran dan waktu pembayaran biaya penggunaan spektrum itu setiap tahun.
Johnny juga mengatakan bahwa penetapan keputusan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pembayaran wajib dilakukan di muka sebelum spektrum frekuensi radio digunakan.
Selain itu, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan ini menyebutkan bahwa keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari sejak diumumkan.