Kominfo Blokir Situs Palsu PeduliLindungi

Desy Setyowati
9 September 2021, 17:22
Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat yang aka
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs palsu PeduliLindungi yakni pedulilindungia.com. Sedangkan laman resmi terkait Covid-19 yakni PeduliLindungi.id.

“Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungia.com tidak terkait dengan PeduliLindungi.id,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam siaran pers, Kamis (9/9). Situs palsu pedulilindungia.com juga tidak berhubungan dengan upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Kominfo pun memutus akses terhadap situs pedulindungia.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai PeduliLindungi.id. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun,” katanya.

Masyarakat juga diminta untuk mengakses ke situs resmi PeduliLindungi.id. Selain itu, mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi di App Store dan Google Play Store.

Pemerintah menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan. Ini sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta perubahannya.

Aplikasi PeduliLindungi dibutuhkan jika masyarakat ingin memasuki tempat-tempat umum seperti mal. Namun warga tetap diimbau mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah mencatat, Aplikasi PeduliLindungi sudah diunduh 31 juta kali per akhir Agustus (24/8). Sebanyak 21 juta orang memindai kode Quick Response (QR Code) pada aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki area publik per Minggu (5/9).

Ada 768 ribu lebih di antaranya masuk kategori merah atau tidak diperkenankan masuk. Selain itu, 1.625 lainnya positif virus corona atau kontak erat dengan pasien Covid-19. Mereka masuk kategori hitam.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...