TV Analog Jakarta Mati Malam Ini, Apa Syarat Dapat Set Top Box Gratis?

Lenny Septiani
2 November 2022, 08:40
set top box gratis, tv analog, tv digital
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Seorang pramuniaga mencoba dekoder televisi atau set top box (STB) yang dijual pada salah satu toko elektronik di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan TV analog di 205 kabupaten/kota, termasuk Jakarta Pukul 00.00 malam ini (2/11). Ada beberapa syarat untuk menjadi penerima set top box gratis.

Jika tidak memiliki TV digital atau set top box, masyarakat tidak akan melihat gambar maupun mendengar suara pada televisi. “H-1 siaran TV se-Jabodetabek akan dimatikan,” kata Kominfo melalui Instagram @Kemenkominfo Selasa malam (1/11).

Advertisement

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan, penyetopan TV analog bukan se-Indonesia mulai Rabu malam (2/11). Penghentian akan dilakukan di 32 kabupaten/kota di Jabodetabek dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.

Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan jika pendistribusian subsidi set top box gratis sudah 100%. Pemerintah menyediakan set top box gratis untuk warga miskin, yang berasal dari dua sumber yakni:

  1. Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
  2. Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box. Rinciannya yaitu:
  3. Grup STM 896.162 di 138 kabupaten/kota untuk tahap pertama. Tahap kedua 317.588 di 32 kabupaten/kota.
  4. MNC 844.015 di 139 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 299.106 di 32 kabupaten/kota.
  5. Trans Media 455.196 di 134 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 161.315 di 24 kabupaten/kota.
  6. Media Group 520.072 di 146 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 184.306 di 26 kabupaten/kota.
  7. RTV 369.168 di 99 kabupaten/kota tahap pertama. Tahap kedua 130.832 di 22 kabupaten/kota.

Per 24 Oktober, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah sudah menyalurkan 100% set top box gratis. Sedangkan penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi baru menyalurkan 4,4%.

Set top box dari sisi pemerintah sudah menyelesaikan, TV swasta baru 4,4%. Ini harus diatur kembali,” kata Mahfud MD usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta Pusat, tiga pekan lalu (24/10).

Syarat Dapat Set Top Box Gratis

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:

1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlahnya disesuaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement