JD.ID Tutup, Giliran Startup CoHive Dinyatakan Pailit

Desy Setyowati
1 Februari 2023, 14:39
CoHive pailit, jd.id tutup
YouTube CoHive
CoHive

JD.ID tutup operasional per 31 Maret. Startup penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive kini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Putusan CoHive pailit itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register Nomor 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Putusan ini tertanggal 25 Januari.

Advertisement

"Menyatakan termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU (PT Evi Asia Tenggara) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan ini diucapkan," demikian isi pengumuman tersebut dikutip dari pengumuman di Republika, Rabu (1/2).

Pengumuman CoHive pailit
Pengumuman CoHive pailit (Republika)

Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu ditetapkan sebagai tim kurator.

Para kreditur dan aparat pajak diminta menyaksikan sidang perdana hari ini (1/2). Sedangkan tagihan bisa diajukan ke tim kurator hingga 9 Februari, Pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan CoHive PUKPS atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara pada 2 September 2022. PKPU adalah mekanisme penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan.

Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang pada kreditur selama periode yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

CoHive diberi waktu 45 hari sejak putusan.

Katadata.co.id sempat mengonfirmasi kabar itu kepada Managing Partner East Ventures sekaligus Founding Chairman CoHive Willson Cuaca. Namun belum ada tanggapan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement