Migrasi TV Digital Dorong Lembaga Penyiaran Berbagi Infrastruktur

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
30 Oktober 2021, 12:53
Kominfo #6
Katadata
Petugas satuan transmisi TVRI Bali Bukit Bakung menunjukkan perangkat transmisi MUX, Kamis, 14/10/2021. (Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital)

JAKARTA - Proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung. Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting adalah perangkat multipleksing (MUX). 

Penyiaran bersistem digital membutuhkan MUX sebagai penyalur konten. Bila di era analog, setiap Lembaga Penyiaran membangun dan mengelola sendiri menara siaran untuk menyalurkan isi siarannya, di era digital, antar lembaga penyiaran bisa berbagi infrastruktur (infrastructure sharing). Bandingkan dengan analog, yang satu menara satu channel saja. 

Dengan satu multipleksing, dapat disiarkan hingga duabelas program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat DVB-T2. Artinya spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan. 

Bagi Lembaga Penyiaran model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu  membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama. 

Dalam paparan yang disampaikan pada webinar dengan tema Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh, Rabu (09/06/2021) Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan perihal langkah yang perlu diikuti saat pembangunan MUX sudah dijalankan. 

“Dengan kesiapan infrastruktur multipleksing, setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog. Hal ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” kata Johnny G. Plate

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan ketentuan bahwa migrasi ke TV digital ini merupakan amanat Undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pada 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...