Diminta Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Bukalapak Ajukan PK Atas Sengketa Sewa Gedung
Bukalapak berencana mengajukan peninjauan kembali alias PK atas kasus sengketa sewa gedung ke PT Harmas Jalesveva. E-commerce bernuansa merah ini diminta membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada pemilik gedung One Belpark Office itu.
“Mendindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, dilansir Senin (4/11).
Perusahaan dengan ticker BUKA itu menyebut tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung atas kasus hukum tersebut, baik dari segi operasional dan keuangan.
Bukalapak berkomitmen menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum. Caranya dengan memperkuat kebijakan internal dan melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional.
“Langkah-langkah ini bertujuan mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” tulis perusahaan.
Bukalapak menyebut tidak ada kejadian atau informasi lain yang bisa mempengaruhi kelangsungan perusahaan. Begitu juga dengan pengaruh terhadap harga saham.
Sengketa bermula saat Bukalapak disebut memutus sepihak perjanjian sewa Gedung One Belpark Office milik PT Harmas Jalesveva. BUKA awalnya berencana menyewa seluruh lantai gedung, namun pada akhirnya membatalkan rencana itu, sehingga PT Harmas Jalesveva merugi.
Harmas Jalesveva menyebut pihaknya sudah membangun dan menyediakan gedung sesuai permintaan Bukalapak. Saat gedung selesai, Bukalapak menyebut Harmas terlambat menyelesaikan pembangunan dan belum membayar kerugian.
Pada Maret 2021, Harmas Jalesveva menggugat Bukalapak Rp 90,32 miliar. Bukalapak saat itu membantah telah melanggar hukum, karena tidak menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Bukalapak justru menyebut perusahaan properti itu masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi.
Pada Juli 2022, Harmas menggugat Bukalapak Rp 1,1 triliun karena perbuatan melawan hukum. Kerugian materiil yang disebut yakni pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal.
Harmas juga menyebut ada kehilangan pendapatan sewa selama lima tahun total Rp 107,42 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.