idEA: Aturan Baru Tak Otomatis Hentikan Promo 12.12 hingga Subsidi Ongkir
Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menegaskan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tidak serta-merta menghentikan berbagai program promosi yang selama ini menjadi andalan platform e-commerce. Ini seperti kampanye belanja 11.11, 12.12, hingga subsidi ongkos kirim.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons ketentuan dalam regulasi baru yang mengatur praktik manipulasi harga dan pemberian subsidi yang berpotensi mendistorsi pasar. Menurut idEA, tujuan pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat patut didukung, namun implementasinya perlu dilakukan secara jelas.
"Terkait ketentuan mengenai manipulasi harga dan subsidi yang mendistorsi pasar, kami memahami bahwa tujuan pemerintah adalah menjaga persaingan usaha yang sehat," kata Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan kepada Katadata.co.id, Selasa (9/6).
Meski demikian, asosiasi yang menaungi sejumlah platform e-commerce besar di Indonesia itu menilai aturan tersebut tidak otomatis menghilangkan program promosi. Terutama yang selama ini memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku UMKM.
"Kami tidak melihat ketentuan ini otomatis menghilangkan program promosi seperti 11.11, 12.12, atau subsidi ongkir,” ujarnya.
Ia menilai, pada dasarnya kejelasan implementasi dan parameter yang digunakan sangat penting. Dengan begitu program promosi yang memberikan manfaat bagi konsumen dan UMKM tetap dapat berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Pemerintah Awasi Diskon Tak Wajar
Aturan baru e-commerce yanng tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), mengatur diskon dan upaya mencegah praktik manipulasi harga.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace harus berperan aktif dalam memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang, serta menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Praktik manipulasi harga yang dimaksud, meliputi:
Penjualan barang dengan harga akhir yang secara konsisten berada di bawah harga pokok produksi wajar
Subsidi harga secara tidak wajar dan berulang yang mengakibatkan distorsi pasar terhadap produk dalam negeri. Ketentuan ini menyoroti praktik subsidi harga yang dapat membuat produk lokal sulit bersaing.
Promosi diskon yang menurunkan harga jual akhir di bawah harga pokok produksi wajar dalam jangka waktu yang tidak terbatas
Selain mendefinisikan manipulasi harga, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan platform e-commerce melakukan pengawasan segala bentuk praktik persaingan usaha tidak sehat maupun manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kewajiban ini harus dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) platform.
Kemudian Pasal 18 ayat (6) mengatur bahwa apabila ditemukan dugaan praktik manipulasi harga atau persaingan usaha tidak sehat, marketplace wajib berkoordinasi dengan lembaga yang menangani bidang persaingan usaha paling lambat tiga hari kerja sejak dugaan atau laporan diterima.
Permendag 19/2026 tidak melarang kegiatan promosi maupun diskon. Bahkan dalam bagian pengutamaan produk dalam negeri, aturan ini masih membuka ruang pemberian:
- Potongan biaya promosi
- Potongan biaya iklan Insentif lain
- Promosi berupa potongan harga
- Promosi ongkos kirim
Promosi itu khususnya untuk mendukung produk dalam negeri dan UMKM, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39. Fokus pengaturan justru pada praktik diskon yang dianggap tidak wajar dan berpotensi menciptakan distorsi pasar.
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyebut salah satu tujuan penyempurnaan Permendag PMSE yakni menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, memperkuat perlindungan produk lokal, meningkatkan transparansi platform digital, dan menjaga persaingan usaha yang adil.
Melalui Pasal 18 Permendag 19 Tahun 2026, pemerintah memberikan peran yang lebih besar kepada marketplace untuk memastikan promosi, subsidi harga, dan diskon tidak berkembang menjadi praktik manipulasi harga yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain maupun mengganggu persaingan usaha yang sehat.
