Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham beserta Biayanya
Beberapa bulan lalu, Indonesia dihebohkan oleh perebutan hak cipta merek antara Ruben Onsu sebagai pemilik bisnis makanan Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono. Mereka memperebutkan nama ‘Bensu’, yang dimulai oleh Ruben Onsu menuntut Benny Sujono agar tidak lagi menggunakan nama ‘Bensu’ untuk usahanya.
Singkat cerita, akhirnya Benny Sujono memenangkan hak cipta atas nama ‘Bensu’ karena sudah lebih dulu mematenkan nama merek dagang tersebut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alhasil Ruben Onsu tidak boleh menggunakan nama ‘Bensu’ sebagai merek restoran atau usaha kuliner yang sudah dijalankannya selama tiga tahun.
Bila melihat kasus tersebut, Anda bisa melihat betapa pentingnya mematenkan merek dagang (brand) ke Kemenkumham. Sebab merek yang sudah Anda bangun menjadi identitas dari sebuah usaha atau bisnis. Bayangkan, bila Anda sudah membangun bisnis dengan memakai pinjaman dana dan pelanggan menyusut ketika merek dagang Anda diklaim orang oleh lain, kerugian uang dan waktu untuk membangun citra merek dagang Anda sangatlah tidak sepadan. Jadi, mulai sekarang jangan menyepelekan merek dan menunda mematenkannya.
Cara mendaftarkan merek dagang di Kemenkumham sebenarnya mudah. Mari simak ulasan berikut.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham
Di era serba digital seperti sekarang, mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi di akun merek.dgip.go.id
- Klik tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).
- Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai permohonan sudah diterima
- Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu dua bulan.
Jika tidak ada permasalahan dokumentasi, Kemenkumham akan memproses berkas yang sudah Anda daftarkan dalam kurun waktu 150 hari kerja. Jika sudah disetujui, maka Anda akan mendapatkan sertifikat merek dagang dari Kemenkumham.
Biaya pendaftaran merek dagang
Diambil dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual https://merek.dgip.go.id/, berikut tarif pendaftaran merek dagang untuk usaha umum, mikro dan usaha kecil:
1. Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp500.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp600.000 per kelas
2. Usaha umum:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp1.800.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp2.000.000 per kelas
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
(Dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)
1. Usaha mikro dan usaha kecil:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp1.000.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp1.200.000 per kelas
2. Usaha umum:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp2.500.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp2.500.000 per kelas
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)
1. Usaha mikro dan usaha kecil:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp2.000.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp2.400.000 per kelas
2. Usaha umum:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp4.500.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp5.000.000 per kelas
Pendaftaran lainnya:
- Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp2.000.000 per kelas
- Penggantian merek nasional menjadi merek internasional: Rp1.000.000 per kelas
- Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia: Rp 500.000 per permohonan
- Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp1.000.000 per permohonan
- Permohonan banding merek: Rp3.000.000 per permohonan
Tidak Ada Alasan Lagi untuk Tidak Patenkan Brand Bisnis Sendiri
Jika Anda sudah ingin sekali mematenkan merek usaha yang sudah Anda miliki dan jalani tetapi tidak memiliki modal untuk mendaftarkannya, tidak ada alasan untuk tak mengajukan hak paten. Cobalah untuk memanfaatkan pinjaman dana dari fintech seperti Kredivo. Proses pendaftarannya mudah, tidak perlu keluar rumah, hanya dari smartphone saja, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana hingga Rp30 juta dan tenor mulai dari 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan limit yang diberikan untuk mengembangkan bisnis Anda. Menarik bukan?
Janganlah menunda-nunda lagi karena mendaftarkan brand/merek dagang, tidak hanya melindungi citra bisnis yang sudah Anda buat, tetapi juga identitas, kepercayaan dan aset bisnis Anda secara keseluruhan. Dengan merek yang diakui baik oleh pemerintah dan konsumen, apa pun usahanya pasti akan lebih mudah untuk menjalankan bisnis tersebut di mana pun!