OJK Dalami Dugaan Kasus Fraud Investree Kerja Sama dengan Polisi

Lenny Septiani
15 Mei 2024, 11:45
Investree
Finansialku
Investree
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan mendalami kasus dugaan fraud pada fintech P2P lending atau pinjaman online Investree. Selain Investree, OJK pun melaporkan kasus dugaan fraud pada TaniFund ke aparat penegak hukum.

"OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan kepada media, Selasa (14/5).

Saat ini Investree masih belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. "Namun demikian, pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi," kata Agusman.

Agusman menyampaikan OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah- langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree.

Aturan pemenuhan ekuitas itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara fintech lending atau pinjol wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.

POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu. Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin.

Adapun, Investree digugat oleh puluhan lender atau pemberi pinjaman sejak akhir tahun lalu, karena terlambat membayar. Yang terbaru, gugatan diajukan oleh 11 orang pada Maret (25/3).

Total ada lima gugatan kepada pinjol Investree sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.

OJK menduga pinjol Investree melanggar ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidana terhadap Investree sudah selesai.

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...