Kyrim Masuk Daftar Aplikasi Terancam Blokir Kominfo: Bantah Terkait Judi Online
Kyrim atau Kiriman dana pandai masuk dalam daftar aplikasi yang diberi surat peringatan oleh Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika karena terkait judi online.
CEO Kyrim Januar Parlindungan membantah aplikasinya digunakan untuk transaksi judi online. "Pemberitaan ini tidak benar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata dia dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, Sabtu (10/8).
"Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," Januar menambahkan.
PT Kiriman Dana Pandai atau Kyrim menyatakan telah melakukan seluruh kewajiban untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator terkait bisnis usaha perusahaan.
Kyrim siap berkoordinasi dengan para regulator, baik Kominfo dan Bank Indonesia alias BI untuk memberantas judi online.
PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin tiga untuk layanan remitansi alias PJP KI 3 yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari BI per 19 Januari. Selain itu, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo.
Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran berbasis aplikasi yang membantu perusahaan mengelola pembayaran sekali banyak yang meliputi invoice, reimbursement, dan gaji.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, kementerian sudah memberikan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait judi online tersebut pada Jumat (9/8).
"Surat peringatan ini untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online," kata Budi dalam keterangan pers, Sabtu (10/8).
Berikut daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo, yang akan diberi sanksi:
- BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
- Sahabat kirim digital - easylink
- Sahabat kirim digital - ayolinx
- Sinar merak santoso syariah - sms pay
- Inacash lentera teknologi - inacash
- Solusi pembayaran nasional - spnpay
- Kreigan digital wesel - nextrans
- Nusabay solusi indonesia - nusabay
- Sunrate commercial services - sunrate
- Bank nano syariah - aira mobile
- Kiriman dana pandai - kyrim
- Bimasakti multi sinergi - winpay
- Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
- PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
- E2pay global utama - e2pay global utama
- Bimasakti multi sinergi - binapayment
- Bimasakti multi sinergi - cijpay
- Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
- Bimasakti multi sinergi - keris
- Bimasakti multi sinergi - coopay
- Bimasakti multi sinergi - madiunpay
- Bimasakti multi sinergi - deltapay
- E2pay global utama - pt e2pay global utama
- E2pay global utama -e2pay
- Bimasakti multi sinergi -ekapay
- Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
- Gpay digital asia - gaja
- Inti dunia sukses - mitra i.saku
- Visi jaya indonesia - eidupay
- Bimasakti multi sinergi - bds pay
- Bimasakti multi sinergi - abaf pay
- Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
- Bimasakti multi sinergi - maja pay
- Bimasakti multi sinergi - jombang kita
- Bimasakti multi sinergi - gresik pay
- Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
- Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
- Bimasakti multi sinergi - banten pay
- Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
- Airpay international indonesia - ShopeePay
Budi menyampaikan, pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie.