Kominfo Surati 42 Platform Pembayaran soal Judi Online: Persulit Gerak Bandar

Desy Setyowati
13 Agustus 2024, 06:15
Kominfo, judi online,
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Menkominfo yang baru Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi Wamen Kominfo Nezar Patria (kanan) dan Sekjen Kominfo Mira Tayyiba (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Button AI Summarize

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran, termasuk BRI dan ShopeePay. Instansi menyampaikan, ini untuk memperkecil ruang gerak bandar judi online. 

"Kalau kami cegat dari hulu, semoga akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk bisa masuk ke dalam sistem pembayaran," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam jumpa pers usai acara pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo & Summit alias IIXS di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8). 

Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran apabila terafiliasi dan mengizinkan transaksi judi online.

Kementerian Kominfo telah bersurat ke 42 platform pembayaran dari 21 penyelenggara sistem elektronik alias PSE. Nezar mengatakan, ini bertujuan agar Penyelenggara Jasa Pembayaran ini lebih aktif menyisir akun-akun yang berpotensi atau mungkin terlibat transaksi judi online.

Kominfo pun terus menjalin komunikasi dengan para Penyelenggara Jasa Pembayaran tersebut. "Sejauh ini dialog dan komunikasi terus kami jalankan," kata dia.

Berikut daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik, di antaranya:

  1. BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
  2. Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
  3. Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
  4. Sahabat kirim digital - easylink
  5. Sahabat kirim digital - ayolinx
  6. Sinar merak santoso syariah - sms pay
  7. Inacash lentera teknologi - inacash
  8. Solusi pembayaran nasional - spnpay
  9. Kreigan digital wesel - nextrans
  10. Nusabay solusi indonesia - nusabay
  11. Sunrate commercial services - sunrate
  12. Bank nano syariah - aira mobile
  13. Kiriman dana pandai - kyrim
  14. Bimasakti multi sinergi - winpay
  15. Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
  16. PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
  17. E2pay global utama - e2pay global utama
  18. Bimasakti multi sinergi - binapayment
  19. Bimasakti multi sinergi - cijpay
  20. Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
  21. Bimasakti multi sinergi - keris
  22. Bimasakti multi sinergi - coopay
  23. Bimasakti multi sinergi - madiunpay
  24. Bimasakti multi sinergi - deltapay
  25. E2pay global utama - pt e2pay global utama
  26. E2pay global utama -e2pay
  27. Bimasakti multi sinergi -ekapay
  28. Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
  29. Gpay digital asia - gaja
  30. Inti dunia sukses - mitra i.saku
  31. Visi jaya indonesia - eidupay
  32. Bimasakti multi sinergi - bds pay
  33. Bimasakti multi sinergi - abaf pay
  34. Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
  35. Bimasakti multi sinergi - maja pay
  36. Bimasakti multi sinergi - jombang kita
  37. Bimasakti multi sinergi - gresik pay
  38. Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
  39. Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
  40. Bimasakti multi sinergi - banten pay
  41. Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
  42. Airpay international indonesia - ShopeePay

Pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi hal itu kepada BRI, namun belum ada tanggapan. Begitu juga dengan ShopeePay, namun belum ada jawaban. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...