Kominfo soal 42 Platform Pembayaran Diberi Peringatan Judi Online: Bukan Sanksi

Desy Setyowati
13 Agustus 2024, 10:05
Kominfo, judi online
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar (kiri) dan Wamen Nezar Patria (tengah) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberantasan situs judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Button AI Summarize

Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo menyampaikan bahwa surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran pemilik 42 platform bukanlah bentuk sanksi, melainkan kesempatan untuk membuktikan situs web dan aplikasi mereka bersih.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan, surat peringatan itu bertujuan sebagai permintaan audit untuk memastikan bahwa platform tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online.

"Surat ini justru memberikan kesempatan para PSE untuk melaporkan bahwa mereka bersih dari semua aktivitas judi online. Jadi bukan bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 71 Tahun 2019," kata Usman kepada Katadata.co.id, Selasa (13/8). 

Sebanyak 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran pemilik 42 platform itu pun bertemu Dit LAIP Ditjen Aptika Kominfo pada Senin sore (12/8). "Pertemuan ditujukan untuk menegaskan kembali pesan dan maksud surat yang dilayangkan Kominfo ke 42 platform," kata dia.

Usman menyampaikan, Kominfo dan para PSE sepakat untuk terus bekerja sama memberantas judi online secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan, ini bertujuan agar Penyelenggara Jasa Pembayaran tersebut lebih aktif menyisir akun-akun yang berpotensi atau mungkin terlibat transaksi judi online.

Kominfo pun terus menjalin komunikasi dengan para Penyelenggara Jasa Pembayaran tersebut. "Sejauh ini dialog dan komunikasi terus kami jalankan," kata dia.

Berikut daftar 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 Sistem Elektronik, di antaranya:

  1. BPR bank jogja kota yogyakarta - loket bank jogja
  2. Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
  3. Anadana kode nontunai - mony uang elektronik
  4. Sahabat kirim digital - easylink
  5. Sahabat kirim digital - ayolinx
  6. Sinar merak santoso syariah - sms pay
  7. Inacash lentera teknologi - inacash
  8. Solusi pembayaran nasional - spnpay
  9. Kreigan digital wesel - nextrans
  10. Nusabay solusi indonesia - nusabay
  11. Sunrate commercial services - sunrate
  12. Bank nano syariah - aira mobile
  13. Kiriman dana pandai - kyrim
  14. Bimasakti multi sinergi - winpay
  15. Arash digital rekadana - sistem integrator pembayaran lintas batas (cross border payment) menggunakan qris (quick response indonesia standard)
  16. PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI - Internet banking web BRI
  17. E2pay global utama - e2pay global utama
  18. Bimasakti multi sinergi - binapayment
  19. Bimasakti multi sinergi - cijpay
  20. Bimasakti multi sinergi - paykaltimtara
  21. Bimasakti multi sinergi - keris
  22. Bimasakti multi sinergi - coopay
  23. Bimasakti multi sinergi - madiunpay
  24. Bimasakti multi sinergi - deltapay
  25. E2pay global utama - pt e2pay global utama
  26. E2pay global utama -e2pay
  27. Bimasakti multi sinergi -ekapay
  28. Bank perkreditan rakyat eka bumi artha - bank eka internet banking
  29. Gpay digital asia - gaja
  30. Inti dunia sukses - mitra i.saku
  31. Visi jaya indonesia - eidupay
  32. Bimasakti multi sinergi - bds pay
  33. Bimasakti multi sinergi - abaf pay
  34. Bimasakti multi sinergi - pangandaran pay
  35. Bimasakti multi sinergi - maja pay
  36. Bimasakti multi sinergi - jombang kita
  37. Bimasakti multi sinergi - gresik pay
  38. Bimasakti multi sinergi - gianyar pay
  39. Bimasakti multi sinergi - gunungkidul pay
  40. Bimasakti multi sinergi - banten pay
  41. Finnet indonesia - aplikasi mitra finpay
  42. Airpay international indonesia - ShopeePay

Akan tetapi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam keterangan pers, Sabtu (10/8). 

Reporter: Amelia Yesidora, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...