Finnet Bantah Terlibat dalam Jasa Pembayaran Judi Online

Amelia Yesidora
13 Agustus 2024, 13:58
(kiri ke kanan) VP Synergy & Enterprise Business Finnet Gunawan Edi Wibowo, Manager Business Development Metranet Riyazsa Savitria, CEO OCA Indonesia Rizki Prima Sakti, Direktur Enterprise Business PT Finnet Indonesia Irena Aldanituti, SGM Sales MD Media
Telkom
(kiri ke kanan) VP Synergy & Enterprise Business Finnet Gunawan Edi Wibowo, Manager Business Development Metranet Riyazsa Savitria, CEO OCA Indonesia Rizki Prima Sakti, Direktur Enterprise Business PT Finnet Indonesia Irena Aldanituti, SGM Sales MD Media Reynaldo Panggabean, VP Enterprise Fulfilment & Delivery Finnet Roosdiono, CMO OCA Indonesia Tiffani Krisnandya, VP Government and Enterprise Business Finnet Moch. Wasi’ul Hakim usai seremoni peluncuran FinPay Link di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal mencabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE pada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait judi online. Finnet Indonesia yang masuk dalam daftar merah Kominfo, membantah Finpay terlibat secara langsung dalam judi online.

“Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online,” kata PGS VP Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono, dalam keterangan resmi, dilansir Selasa (13/8).

Finnet sebagai pemilik brand Finpay menyatakan mereka tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi judi online. Mereka juga mengaku menjalankan praktik Good Corporate Governance.

“Sebagai bentuk komitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat,” kata Ido.

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan surat peringatan terkait judi online kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran, termasuk Finpay dan ShopeePay.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan kementerian akan melakukan evaluasi total terhadap tiga komponen penting sistem pembayaran dalam rangka penanganan judi online. Ketiganya yakni sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online alias pinjol.

Budi Arie mengatakan selain memutus akses di hilir, langkah solutif paling penting dilakukan dengan memutus akses pembayaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK dan Bank Indonesia atau BI.

"Yang paling penting berkali-kali saya sampaikan, sistem pembayaran. Bagaimana payment gateway. Itu yang harus diselesaikan dan kami terus berkomunikasi dengan OJK dan BI untuk melakukan langkah-langkah yang lebih strategis dan drastis untuk mengurangi atau menghantam judi online ini," kata Budi dalam Podcast Tribun News, Sabtu (10/8).

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...