Komdigi Deteksi Akun Judi Online di DANA, GoPay hingga ShopeePay
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mendeteksi penggunaan akun dompet digital DANA, GoPay, LinkAja, OVO, Sakuku, dan ShopeePay untuk transaksi judi online.
“Kami sudah berkomunikasi dengan mereka terus menurunkan atau takedown akun e-wallet tersebut,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
Persentase akun dompet digital terindikasi judi online sebagai berikut:
- DANA: 25,68%
- GoPay: 24,84%
- LinkAja: 21,47%
- OVO: 21,26%
- Sakuku: 2,32%
- ShopeePay: 2,11%
Komdigi, saat masih bernama Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika, pernah memberikan teguran kepada lima platform dompet digital, karena dipakai untuk transaksi judi online pada awal Oktober.
Kelima platform dompet digital yang dimaksud, berikut nilai transaksinya berdasarkan data PPATK alias Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, di antaranya:
- PT Espay Debit Indonesia Koe atau DANA: nilai transaksi Rp 5,4 triliun dengan volume sekitar lima juta
- PT Visionet Internasional atau OVO: nilai transaksi Rp 216,6 miliar dengan volume 836.095
- PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay: nilai transaksi Rp 89,2 miliar dengan volume 577.316
- PT Fintek Karya Nusantara alias LinkAja: nilai transaksi Rp 6,5 miliar dengan volume 80.171
- Airpay International Indonesia alias Shopeepay: nilai transaksi Rp 6,1 miliar dengan volume transaksi 33.069
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet yakni para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, pada awal Oktober (11/10).
Namun Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar menegaskan perusahaan tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online.
“Sesuai arahan Bank Indonesia atau BI, LinkAja senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran,” kata Yogi dalam keterangan pers kepada Katadata.co.id pada Oktober.
Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella juga menjelaskan perusahaan sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk judi online, kepada regulator terkait yaitu PPATK dan melalui sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).
"Hal ini kami lakukan bukan semata karena regulasi, tetapi juga kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang sering kali menjadi korban dalam judi online,” kata Sharon kepada Katadata.co.id, Jumat (11/10).
Lalu, Kepala Urusan Korporat GoTo Financial Audrey Petriny menegaskan perusahaan rutin mendeteksi penyalahgunaan akun terkait judi online. “Kemudian, kami menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Jumat (11/10).