OJK Blokir 8500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

Ringkasan
- PDI Perjuangan mengakui adanya komunikasi formal dan informal antara kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud namun belum memutuskan peleburan.
- Keputusan terkait peleburan akan dipertimbangkan setelah hari pemungutan suara (14 Februari 2024) dengan mempertimbangkan prinsip gotong royong dan keputusan rakyat.
- PDI Perjuangan juga berupaya membangun komunikasi dengan semua kandidat dan pihak terkait untuk menjaga stabilitas politik menjelang Pilpres 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir terhadap 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, meningkat dari 8.000 rekening sebelumnya.
“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa (7/1).
OJK mengembangkan laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Ia menyebut langkah ini bertujuan untuk memperkuat deteksi dini terhadap rekening yang berpotensi digunakan dalam transaksi judi online.
Selain itu, OJK juga melakukan diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi indikasi awal transaksi judi online.
“Diharapkan, dengan peningkatan parameter ini, perbankan dapat lebih sensitif dalam mengidentifikasi dan mengambil langkah pencegahan, termasuk penutupan rekening yang terindikasi,” kata Dian Ediana.
Dalam upaya menegakkan ketentuan yang berlaku, OJK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Dian menyebut, hampir seluruh bank saat ini telah menerapkan disiplin ketat dalam mengawasi rekening tersebut.