OJK Beri iGrow Surat Peringatan, Tingkat Risiko Kredit Bermasalah Sejak 2023

Amelia Yesidora
10 Januari 2025, 09:38
Platform iGrow OJK
WSA
Platform iGrow
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memberikan beri surat peringatan pada fintech iGrow. Fintech P2P lending ini juga sempat bermasalah gagal bayar kepada pemberi pinjaman atau lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PMVL OJK, Agusman mengatakan peringatan dilayangkan karena tingkat tingkat risiko kredit macet alias TWP90 mencapai angka 80,18%. 

“Terhadap Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5%, termasuk iGrow, OJK memberikan surat peringatan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” ujar Agusman, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Agusman menyebut OJK juga terus memantau komitmen pemegang saham untuk menyelesaikan masalah penagihan dan memperkuat permodalan. Bila ditemukan pelanggaran, otoritas bakal melakukan tindak pengawasan, termasuk memberi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam catatan Katadata, iGrow mulai mengalami gagal bayar pada Juni 2023 lalu. Kala itu, ada 40 orang lender yang menuntut startup milik LinkAja tersebut karena mereka merugi Rp 503,18 miliar. Ini terdiri dari kerugian materil senilai Rp 3,18 miliar dan imateril senilai Rp 500 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan kredit macet iGrow. Pertama, hasil produksi pertanian yang tidak mencapai target, kedua adanya gagal panen, ketiga, keterlambatan pembayaran dari offtaker penerima dana.

Masalah ini tidak selesai hingga 2024. Pada Mei 2024, OJK resmi mencabut izin usaha TaniFund dan berpotensi mencabut izin usaha iGrow juga. OJK menjelaskan sudah memantau action plan yang disampaikan iGrow dan bila tidak memenuhi komitmen sampai batas waktu, mereka akan memberi sanksi. 

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Kendati demikian, izin usaha iGrow masih belum dicabut hingga awal 2025.



Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...