OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus Kasus Penipuan Fintech KoinP2P

Amelia Yesidora
10 Januari 2025, 10:46
OJK
KoinP2P
KoinP2P

Ringkasan

  • OJK melakukan pemeriksaan khusus pada fintech KoinP2P terkait dugaan penipuan senilai Rp 365 miliar.
  • KoinP2P berkomitmen menyelesaikan penundaan pembayaran pemberi dana dan menambah modal perusahaan untuk memperkuat operasional.
  • Kasus penipuan dilaporkan oleh Lunaria Anua Teknologi (pemilik KoinP2P) ke kepolisian pada 3 Oktober, dengan empat dugaan pelanggaran, termasuk penipuan dan penggelapan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan alias OJK bakal melakukan pemeriksaan khusus terhadap fintech KoinP2P imbas kasus penipuan yang dialami debitur. Sebelumnya, OJK telah mengawasi langkah perbaikan KoinP2P, termasuk penguatan permodalan.

Merujuk kererangan resmi yang dikutip Jumat (10/1), Pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P dilakukan OJK guna mendalami dugaan fraud yang terjadi. OJK akan menggunakan hasil pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah memanggil KoinP2P untuk menjelaskan duduk perkara penipuan sebesar Rp 365 miliar yang mereka alami. Dari pemanggilan itu, OJK mencatat ada dua komitmen dari KoinP2P terkait dana kreditur yang belum kunjung dibayar.

Pertama, KoinP2P bakal segera menyelesaikan rencana penundaan pembayaran lender yang tengah terjadi. Rencana ini masih dalam proses pembahasan, sehingga ada kesepakatan yang adil dan rasional.

KoinP2P sendiri telah mengambil langkah standstill alias menunda pembayaran sebagian pemberi dana atau lender karena ada penyalahgunaan dana dari peminjam atau borrower.

Komitmen kedua, KoinP2P bakal menambah modal perusahaan. OJK menjelaskan penambahan modal disetor dilakukan dalam rangka penguatan dan pengembangan. “Serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P,” tulis OJK. 

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kepolisian menerima laporan terkait dugaan penipuan yang menimpa KoinP2P pada 3 Oktober. Pelapor berinsial BAA mewakili korban yakni PT Lunaria Anua Teknologi, pemilik KoinP2P atau Koinworks Manajemen Konsultasi. Terlapor berinisial MT.

Lunaria Anua Teknologi bekerja sama dengan MT selaku direktur CV dan rekan-rekannya pada 2021. “Kerja sama ini di bidang peer to peer lending atau pinjaman,” kata Ade Ary Syam saat konferensi pers di Polda Metro Jaya November lalu.  

Lebih jauh Arya menjelaskan, ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT. Pada kerja sama pertama, MT mengajukan pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar. Selanjutnya dalam kerja sama kedua MT mengajukan pinjaman bilateral Rp 35 miliar MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut.

Lunaria Anua Teknologi mengalami kerugian Rp 365 miliar. Ade Ary Syam menyampaikan kasus tersebut bisa terkait empat dugaan pelanggaran, yaitu pemalsuan, penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P melampirkan beberapa barang bukti seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, SKP invoice, dan laporan keuangan. Ade Ary menyebut penyidik sudah memeriksa MT pada 5 November lalu untuk klarifikasi. Begitu juga dengan pelapor dan beberapa saksi sudah menjalani proses penyelidikan.

Hingga November 2024 OJK mencatat ada 21 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI dengan risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5%. Angka ini didominasi penyelenggara yang fokus pada sektor produktif.



Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...