Buronan Interpol, Eks Bos Investree Adrian Gunadi Nonton Balapan E1 Doha

Kamila Meilina
24 Februari 2025, 19:30
CEO Investree Adrian Gunadi
Young on Top
CEO Investree Adrian Gunadi

Ringkasan

  • Mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, tengah menjadi buronan polisi atas dugaan tindak pidana keuangan.
  • Adrian terpantau hadir di ajang balap E1 Series Doha GP 2025 berdasarkan foto yang diunggah Amir Ali Salemizadeh.
  • OJK telah mencabut izin usaha Investree karena melanggar ketentuan ekuitas dan kinerja pinjaman yang memburuk.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya alias Investree, Adrian Gunadi, terlihat menghadiri ajang balap E1 Series Doha GP 2025. Adrian merupakan buronan kepolisian terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kehadiran Adrian pada ajang balap E1 GP berdasarkan unggahan foto di akun Instagram resmi Amir Ali Salemizadeh, CEO JTA International Investment Holding.

“E1 Series Doha GP 2025,” kata Amir dalam akun instagram resminya, @amir_salemizadeh, Minggu (23/2).

Foto tersebut diduga diambil belum lama ini. Sebab, menurut laman resmi E1 Series, gelaran acara tersebut diselenggarakan pada 21–22 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, per hari ini (24/2) pukul 18.15, Amir telah menghapus foto Adrian dalam unggahan instagramnya.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Adrian diduga melarikan diri ke luar negeri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

OJK disebut telah bekerja sama dengan Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...