Usai Beri Sanksi, OJK Awasi Pindar Akseleran Selesaikan Kasus Gagal Bayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau secara ketat tindak lanjut penyelesaian pendanaan bermasalah oleh platform peer-to-peer lending Akseleran. Pengawasan terhadap seluruh komitmen dan aksi korektif yang telah disepakati bersama perusahaan.
“OJK memantau secara ketat tindak lanjut Akseleran dalam penyelesaian pendanaan bermasalah dan perbaikan bisnis sesuai dengan timeline dalam komitmen tindak lanjut dan action yang telah disepakati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan resminya, Selasa (15/7).
Langkah pengawasan tersebut tidak hanya menyasar aspek penyelesaian pendanaan bermasalah, tetapi juga mencakup perbaikan menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, dan model bisnis Akseleran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan pendekatan pengawasan ini juga diterapkan kepada penyelenggara fintech lending lainnya yang menghadapi persoalan serupa.
“Hal tersebut juga telah dan akan OJK lakukan terhadap penyelenggara P2P lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah dan/atau model bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk KoinP2P,” kata Agusman.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia. Hal ini terkait adanya peminjam alias borrower yang gagal bayar, sehingga berdampak terhadap pemberi pinjaman atau lender.
Platform pendanaan Akseleran menghadapi masalah gagal bayar kepada para lender. Pada Maret lalu, manajemen Akseleran menyebut penyebab gagal bayar bervariasi, mulai dari kendala bisnis hingga dugaan penipuan (fraud) oleh peminjam.
Atas kasus gagal bayar ini, Akseleran sendiri telah melaporkan dua borrower yang gagal bayar ke kepolisian atas dugaan penipuan. Pinjaman daring ini mencatat ada enam peminjam gagal bayar utang dengan total Rp 178 miliar.
Berikut daftarnya, sebagaimana informasi ini beredar di media sosial Telegram dan sudah dikonfirmasi oleh perusahaan:
- PT PDB beserta afiliasinya: Rp 42,3 miliar, penyuplai peralatan pertahanan
- PT EFI beserta afiliasinya: Rp 46,6 miliar, kontraktor engineering, procurement, dan construction
- PT PPD beserta afiliasinya: Rp 59 miliar, penyuplai pasir dan batu yang mendapatkan kontrak pada 2020 dari PT Andalan Multi Kencana sehubungan dengan proyek tol Semarang - Demak
- PT CPM beserta fasilitasnya: Rp 9,6 miliar, kontraktor dan desain interior
- PT ABA beserta afiliasinya: Rp 15,5 miliar, perusahaan konstruksi yang memiliki kontrak jasa pengadaan lahan untuk BUMN
- PT IBW beserta afiliasinya: Rp 5,3 miliar, perusahaan manufaktur furnitur
Adapun dua diantaranya telah dilaporkan ke kepolisian. Co-Founder sekaligus Komisaris Utama Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan perusahaan kini berfokus pada dua hal.
“Pertama, penagihan terhadap para penerima pinjaman tetap kami lakukan. Ada dua penerima pinjaman yang kami buat laporan polisi,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Senin (23/6).
Ia juga menjelaskan saat ini perusahaan tengah mencari investor potensial untuk meraih pendanaan. “Dengan harapan bisa membantu proses recovery untuk para lender,” Ivan menambahkan.
