Dituntut 12 Tahun di Kasus TaniHub, Aldi Adrian Ungkap Dampaknya bagi Keluarga

Rahayu Subekti
15 Juni 2026, 10:33
Aldi Adrian, MDI Ventures, Tanihub
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Aldi Adrian Hartanto (tengah) berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi MDI Ventures kepada startup TaniHub, Aldi Adrian Hartanto, mengungkapkan beratnya dampak yang dirasakan keluarganya selama dirinya menjalani proses hukum. Aldi merupakan salah satu dari enam terdakwa termasuk mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Ventures Donald Surjana Wihardja dan PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja.

Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di persidangan pada Rabu (3/6) menyebut sang istri, anak, hingga ibunya menjadi pihak yang paling merasakan beban dari perkara tersebut.

Aldi mengaku sejak ditangkap pada 3 September 2025, seluruh tanggung jawab keluarga praktis berada di pundak istrinya.

“Istri saya lah yang harus menahan beban ini sendirian. Dia harus mengurus putri kecil kami yang saat itu baru berusia 1,5 tahun. Dia harus merawat ibu saya yang rentan dan adik saya yang sedang menempuh kuliah,” kata Aldi saat membacakan pembelaannya dalam persidangan tersebut.

Selama sembilan bulan ditahan, Aldi mengaku belum pernah melihat wajah dan memeluk putri kecilnya. Ia harus melakukan ini meski mengaku rindu karena atas rekomendasi psikolog anak, ia melarang istri membawa anak ke rutan.

“Saya memilih menahan kerinduan ini sampai mati, daripada membiarkan anak saya yang masih suci harus merekam memori trauma, melihat bapaknya dikurung, dituduh sebagai penjahat, dan harus berpisah di tempat yang mengerikan ini,” kata Aldi dalam pleidoinya.

Tak hanya itu, Aldi juga mengungkapkan kondisi ibunya yang pernah mengalami serangan stroke. Ia mengatakan sang ibu tidak pernah hadir di ruang persidangan dan komunikasi sengaja dibatasi untuk menghindari tekanan psikologis yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan kembali.

Meski begitu, ia mengaku tidak membacakan pembelaan itu untuk untuk meminta belas kasihan. Ia menyatakan hanya memohon keadilan yang hakiki.

“Saya masuk ke BUMN dengan niat beribadah, dengan tangan yang bersih, dan tidak sepeser pun mengambil hak negara. Saya hanyalah roda kecil dari sistem administrasi perusahaan,” kata Aldi dalam pleidoi yang juga dibagikan melalui akun Instagram @aldiadrians, Minggu (14/6). Akun Instagram tersebut kini dikelola oleh pihak keluarga Aldi. 

Ia meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan yang menurutnya sudah salah alamat. Aldi menyampaikan harapannya untuk bisa bertemu kembali kepada istri, anak, dan ibunya.

“Kembalikan saya kepada istri saya yang kini sedang menangis sendirian di titik terendah hidupnya. Kembalikan saya kepada ibu saya, agar beliau bisa memaafkan dirinya dan menyadari bahwa negara ini masih memiliki keadilan. Dan, izinkanlah saya untuk pulang, untuk bisa memeluk putri kecil saya kembali,” ujar Aldi.

Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP. Jaksa menuntut Aldi dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam pleidoinya, Aldi menyatakan sebagai VP of Investment, ia tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan aksi korporasi berupa investasi ekuitas di PT Tani Nusantara Pte. Ltd, perusahaan induk dan pemegang saham pengemdali ekosistem TaniHub.  

Aldi menyatakan dirinya tidak memiliki hak veto bahkan suara, apalagi kuasa untuk menyetujui, menolak, atau mencairkan dana. Ia menyatakan, tugasnya hanya menyiapkan draft dan memproses dokumen yang dikerjakan bersama dalam sebuah tim lintas fungsi yang solid.

“Kami secara kolektif menyajikan data sesuai informasi atau data yang tersedia pada saat itu. Sekali lagi Yang Mulia, saya hanya menjalankan tugas administratif korporasi, bukan pengambil keputusan,” kata Aldi saat menyampaikan pembelaan pada persidangan, Rabu (3/6).

Dalam pleidoinya, Aldi juga menegaskan tidak terdapat penambahan aset yang tidak wajar atas nama dirinya maupun keluarganya selama periode yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Koruptor macam apa yang dituduh mengendalikan dana ratusan miliar, tetapi untuk punya rumah pun saya dan keluarga harus hidup berpindah-pindah kontrakan sejak 2005?” ujarnya.

Aldi mengaku baru pada 2018 memberanikan diri mengambil KPR rumah tua dan bobrok di pinggiran Jakarta. Ia membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menabung dan sekadar merenovasi rumah itu menjadi layak huni pada 2021.

“KPR tersebut, Yang Mulia, masih menjadi beban utang yang mencekik saya hingga detik ini. Bahkan ketika saya menikah pada 2021 di tengah pandemi, sejujurnya, itu adalah cara paling masuk akal bagi saya untuk menekan biaya karena tabungan saya tidak seberapa,” tulis Aldi.

Dalam perkara dugaan ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures kepada TaniHub. Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Perkara itu, tidak hanya menyangkut investasi pada startup seperti TaniHub, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule, tata kelola investasi modal ventura, serta batas pertanggungjawaban profesional dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko tinggi.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...