Pembelaan Eks Dirut MDI Ventures Donald Wihardja: Tidak Ada Bukti Korupsi
Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Surjana Wihardja memberikan pembelaannya terkait dugaan korupsi atas investasi di atartup TaniHub yang kini menjadi sorotan. Donald menjadi salah satu dari enam tersangka, termasuk Direktur Utama PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures Nicko Widjaja dan VP of Investmen MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.
Pembelaan Donald Wihardja diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang kini dikelola oleh keluarga. Dalam unggahan pada Rabu (10/6), Donald menyatakan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald melaui unggahan di Instagram, dikutip Senin (15/6).
Ia mengaku tidak pernah menyangka, pengabdian dan cita-cita membangun Tanah Air dianggap sebagai tindakan jahat. Meski begitu. Donald yakin mimpinya belum berakhir.
Dalam kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, jaksa mendakwa keenam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Donald didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Tidak Pernah Berkhianat
Dalam nota pleidoinya, Donald menyatakan tidak pernah berkhianat. Ia menyatakan, membangun Indonesia merupakan salah satu mimpinya.
“Saya tidak tahu bagaimana sejarah akan membaca hari-hari ini. Tapi saya tahu satu hal yang tidak pernah goyah, saya tidak pernah mengkhianati Indonesia,” kata Donald dalam pledoinya yang diunggah di Instagram pada Jumat (5/6).
Donald pulang ke Indonesia bukan karena tidak ada pilihan. Ia mengatakan dirinya memilih pulang melepaskan permanent residency di Amerika Serikat, dan meninggalkan kenyamanan Silicon Valley.
“Karena saya percaya negeri ini membutuhkan putera-puterinya kembali dan itulah pilihan yang saya tidak pernah sesali, bahkan di hari-hari paling berat seperti sekarang,” tulisnya.
Donald menuatakan selama 30 tahun menghabiskan waktunya untuk membantu membangun fondasi dunia digital Indonesia. Dari kabel laut (Matrix) yang membanting harga broadband, ke digitalisasi pembayaran lewat jaringan agen (Indomog) mulai dari warnet, ke Indomaret dan Alfamart, membantu membangun VC di Indonesia (AC Venture, MDI), hingga mempertemukan startup Indonesia dengan ratusan VC dunia (Nexticorn).
“Bukan sebagai prestasi pribadi. Tapi karena saya percaya Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi pasar teknologi dunia. Indonesia harus menjadi penciptanya. Karena problem kita unik. Norma kita unik. Dan inovasi yang cocok untuk kita harus dibangun oleh anak-anak bangsanya sendiri,” kata Donald dalam pleidoinya.
Risiko Investasi Bukan Penyimpangan
Setelah pilihannya untuk pulang dan membangun negeri, Donald justru dituntut 12 tahun penjara. Ia mengatakan, dirinya harus menghadapi tuduhan korupsi karena sebuah keputusan investasi modal ventura yang ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.
Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan. “Risiko adalah bagian dari inovasi itu sendiri,” tulisnya.
Terlepas dari investasi ini, Donald mengatakan MDI Ventures secara total tetap untung lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ia menyayangkan, kegagalan investasi justru dianggap korupsi.
“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani dukung founders bangun sesuatu yang baru? Dan siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeri ini?” ujarnya.
Ia mengambil pelajaran mahal dari perjalanannya selama ini bawa mengajarkan sesuatu maka niat baik saja tidak cukup. Menurutnya, inovasi butuh lebih dari keberanian, tata kelola yang kuat, dan perlindungan hukum yang adil bagi mereka yang mengambil risiko dengan itikad baik.
Meski demikian, Donald menyatakan masih percayai hukum di Indonesia mampu membedakan antara niat jahat dan keputusan bisnis yang tidak sempurna. Ia juga masih percaya ekosistem yang dibangun bersama tidak akan runtuh karena satu babak yang berat.
