Kronologi Debt Collector Kredivo Diduga Lecehkan Debitur di Purworejo
Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia menonaktifkan debt collector yang diduga melakukan pelecehan kepada debitur di Purworejo, Jawa Tengah. Perusahaan juga melanjutkan proses penyelidikan internal, meski kepolisian telah menyelesaikan investigasi.
Dikutip dari keterangan pers, Kredivo memperoleh informasi pada 21 Juli, mengenai dugaan pelecehan oleh debt collector terhadap debitur di Purworejo. Debitur merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.
“Petugas yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yangmewakili KrediFazz,” demikian dikutip dari keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (28/7).
Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait kejadian ini. Selain itu, pihak kepolisian telah memfasilitasi proses mediasi antara petugas penagihan dan pengguna, yang menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara damai antara kedua pihak pada 22 Juli.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan debt collector Kredivo terhadap debitur diviralkan oleh akun Instagram salah satu anggota kepolisian @manangsoebeti_official. Pengguna memiliki tunggakan Rp 4,4 juta dan menyampaikan belum memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya.
Konsumen Kredivo itu mengaku telah diberikan tenggat waktu selama satu minggu oleh petugas penagihan. Namun, sebelum batas waktu berakhir, debt collector kembali menghubungi dan mengajak konsumen untuk bertemu.
Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi yang ditawarkan untuk penyelesaian kewajiban adalah permintaan yang mengarah pada tindakan asusila.
Dugaan itu telah memicu perhatian publik dan mendorong seruan agar dilakukan evaluasi terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.
Langkah Kredivo
Kredivo dan KrediFazz berkomitmen memastikan setiap laporan ditangani secara serius, objektif, dan adil bagi seluruh pihak, dengan seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional, kode etik, serta regulasi yang berlaku.
Menindaklanjuti dugaan penagihan tidak patut yang terjadi pada 21 Juli di Purworejo, tim Kredivo dan KrediFazz telah menyampaikan laporan tertulis kepada OJK pada 22 Juli dan dilanjutkan dengan paparan langsung melalui pertemuan pada 23 Juli.
Dalam kesempatan itu, Kredivo dan KrediFazz melakukan audiensi dengan OJK untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan, termasuk kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana penguatan pengawasan ke depan.
Meskipun pengguna dan petugas penagihan terkait sudah berdamai melalui mediasi dari pihak berwajib yaitu Polres Purworejo, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian ini.
Selain berkoordinasi dengan OJK, Kredivo dan KrediFazz telah menjalin koordinasi dengan seluruh pihak terkait, serta secara aktif berupaya untuk dapat bertemu langsung dengan pengguna.
KrediFazz tengah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency terkait untuk memperkuat kebijakan, mekanisme pengawasan, serta penerapan praktik penagihan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil evaluasi internal sementara, petugas penagihan terkait telah dinonaktifkan karena melakukan tindakan yang dinilai berisiko tinggi untuk melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku.
Seluruh tindak lanjut yang telah diambil sejauh ini, maupun yang akan diambil senantiasa didasarkan pada fakta dan informasi yang terverifikasi.
Ke depan, Kredivo dan KrediFazz akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas penagihan, baik yang dilakukan secara internal maupun melalui mitra collection agency.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan secara profesional, beretika, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
