Bittime Soroti Potensi Tokenisasi RWA seiring Persiapan Regulasi OJK

Image title
26 September 2026, 12:50
Bittime
Dokumentasi Perseroan
Ilustrasi tokenisasi aset RWA.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi terkait penawaran aset yang ditokenisasi atau tokenized real world asset (RWA). Aturan itu berpotensi menjadi landasan bagi pengembangan aset nyata yang direpresentasikan dalam bentuk digital di Indonesia.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn mengatakan, perkembangan tokenisasi aset di tingkat global menjadi salah satu hal yang perlu dicermati Indonesia, terutama seiring dengan persiapan kerangka regulasi oleh OJK.

“Perkembangan Tokenized US Stocks menunjukkan bahwa tokenisasi semakin menjadi bagian dari diskusi mengenai masa depan akses terhadap aset global. Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, OJK menyampaikan tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA). Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur aset keuangan digital yang merepresentasikan aset nyata dalam bentuk digital melalui mekanisme tokenisasi.

Sejumlah aspek yang akan diatur mencakup kriteria aset yang dapat ditokenisasi, tata cara penyelenggaraan penawaran, proses perizinan, pelindungan konsumen, hingga mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token. Penyusunan aturan itu merupakan tindak lanjut atas kelulusan sejumlah peserta regulatory sandboxOJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA.

Menurut Ryan, kejelasan regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan aset yang ditokenisasi. Kerangka aturan diperlukan untuk memastikan inovasi tersebut berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan pelindungan konsumen yang memadai.

“Kerangka regulasi yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan aset yang ditokenisasi. Seiring inovasi global yang terus berkembang, arah regulasi di Indonesia juga menjadi faktor penting untuk memastikan pengembangan RWA berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan pelindungan konsumen yang memadai,” kata Ryan. 

Pasar Tokenized Stocks Tumbuh

Persiapan regulasi di Indonesia berlangsung di tengah perkembangan pasar aset yang ditokenisasi secara global. Berdasarkan RWA Report 2026 dari CoinGecko Research, kapitalisasi pasar tokenized stocks mencapai US$ 486,69 juta pada akhir Maret 2026. Sementara itu, volume perdagangan spot tokenized stocks tercatat sebesar US$ 15,12 miliar sepanjang kuartal I 2026.

Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) juga memberikan jalur regulasi sementara dan bersyarat bagi sejumlah platform untuk memfasilitasi perdagangan saham yang ditokenisasi.

Tren tokenisasi saham global juga tercermin dalam aktivitas perdagangan di platform aset kripto Bittime. Berdasarkan laporan perusahaan, transaksi Tokenized US Stocks di Bittime meningkat 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.

Bittime saat ini menyediakan 34 aset Tokenized US Stocks yang merepresentasikan saham sejumlah perusahaan global. Beberapa di antaranya adalah MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...