Cara Beli iPhone 16e di Malaysia, Singapura, Thailand dan Daftar IMEI

Ringkasan
- Apple telah meluncurkan iPhone 16e, tersedia untuk pre-order di Malaysia, Singapura, dan Thailand mulai 21 Februari.
- iPhone 16e belum tersedia di Indonesia dan belum mendapatkan sertifikasi TKDN atau terdaftar di Komdigi.
- Pengguna di Indonesia harus mendaftarkan IMEI iPhone 16e yang dibeli dari luar negeri ke Bea Cukai untuk dapat menggunakan jaringan seluler.

Apple resmi memperkenalkan iPhone 16e pada Rabu (19/2) dan mulai pre-order hari ini (21/2). Berikut cara membeli gadget ini di Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Katadata.co.id mengecek situs Apple Newsroom Indonesia, tertulis ‘iPhone 16e akan segera hadir dalam warna putih dan hitam dengan kemampuan penyimpanan 128 GB, 256 GB, dan 512 GB’. Namun perusahaan tidak menyebutkan nama Indonesia, meski keterangan pers ini tersedia di laman resmi Tanah Air.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, iPhone 16e belum mendapatkan sertifikat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri Kementerian Perindustrian alias Kemenperin. Gadget ini juga belum terdaftar di basis data postel Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital.
Apple menyampaikan pelanggan di 59 negara dan wilayah, termasuk Australia, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Jepang, Malaysia, Meksiko, Korea Selatan, Turki, Uni Emirat Arab atau UEA, Inggris, dan Amerika Serikat dapat memesan iPhone 16e mulai besok (21/2) pukul 5 pagi Pacific Time atau PST.
Di Malaysia, pre-order dimulai 21.00 waktu Malaysia. Di Thailand mulai pukul 20.00 waktu setempat dan di Singapura 21.00 waktu setempat.
“Dengan ketersediaan mulai Jumat, 28 Februari,” demikian dikutip dari keterangan pers Apple di laman global, Rabu (19/2).
Berikut cara membeli iPhone 16e di Malaysia, Singapura, atau Thailand:
- Kunjungi website Apple Store Malaysia di apple.com/my, atau Apple Store Singapura di www.apple.com/sg, atau Apple Store Thailand https://www.apple.com/th/
- Akan muncul iPhone 16e pada halaman depan
- Klik ‘View pricing’
- Pilih iPhone 16e berdasarkan opsi kapasitas memori, warna, dan Apple Care+
- Klik ‘Add to Chart’
- Klik tombol ‘Review bag’
- Periksa pesanan
- Klik ‘Checkout’
- Masukkan ID Apple Store. Jika tidak punya, bisa memilih beli sebagai tamu
- Pemesan bisa pengiriman ke alamat tertentu, atau mengambilnya ke Apple Store terdekat di Malaysia, Singapura, atau Thailand
- Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan pemesanan, termasuk urusan pembayarannya
Untuk bisa menggunakannya di Indonesia, pengguna perlu mendaftarkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity atau IMEI iPhone 16e ke Bea Cukai. Nomor internasional yang terdiri dari 15 digit ini berbeda di tiap ponsel.
Bila IMEI belum terdaftar di Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, maka pengguna tidak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia, hanya bisa menggunakan wi-fi.
Ada tiga cara mendaftar IMEI, yakni:
Melalui laman resmi Bea Cukai
- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi data diri berupa:
- Nomor penerbangan atau pelayaran
- Waktu kedatangan
- Nomor identitas (paspor atau NIK)
- Nama lengkap
- Kewarganegaraan
- NPWP
- Isi data barang. Dalam sekali pendaftaran, bisa mendaftarkan dua gawai yang berbeda. Daftar informasi yang dibutuhkan:
- IMEI
- Merek atau brand
- Tipe
- RAM
- Kapasitas
- Warna
- Harga barang
- Konfirmasi pengiriman
- Isi Key Code Captcha
- Klik kirim
- Tunggu kode Quick Respons atau QR Code dan Registration ID muncul
- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia
Melalui aplikasi Bea Cukai
- Unduh atau download Mobile Beacukai di Google Play Store
- Login atau registrasi dengan identitas
- Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada formulir
- Masukkan merek dan tipe dari produk
- Masukkan nomor IMEI HP
- Klik 'complete' untuk simpan formulir.
- Tunggu QR Code dan registration ID muncul
- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia
Melalui ECD
Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD atau Electronic Customs Declaration, registrasi IMEI dapat dilakukan ketika mengisi ECD.
Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR code tersebut diserahkan kepada Petugas Bea dan Cukai saat datang ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada, serta identitas pendukung lainnya.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan gawai dari luar negeri disarankan melakukan pendaftaran IMEI sebelum lima hari setelah mendarat melalui situs resmi maupun aplikasi.
Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI setelah 60 hari mendarat di Indonesia, tetapi tidak dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor US$ 500 dan harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.
iPhone 16e yang dibeli dari luar negeri selambatnya akan mendapatkan sinyal pada 2x24 jam pasca-pendaftaran. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan menghubungi call center Komdigi melalui saluran telepon 159.