Kemenhub Perpanjang Operasi Simpatik, Taksi Online Tak Akan Ditilang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang Operasi Simpatik taksi online dari awalnya 2 pekan, menjadi 1-2 bulan. Dengan demikian, sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tak akan dikenai Tindakan Pelanggaran (Tilang) oleh polisi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan, perpanjangan masa operasi simpatik ini untuk memberi keleluasan lebih kepada pengemudi taksi online guna melengkapi persyaratan.
"Kalau masih banyak juga (pengemudi yang belum memenuhi syarat), ya kami tambah (perpanjang) lagi. Jadi dua bulan lah," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/1). "Saya minta pengemudi taksi online untuk melengkapi persyaratan dalam kurun waktu sebulan."
Selama operasi simpatik, pengemudi yang belum memenuhi syarat hanya akan dikenakan sanksi teguran berbentuk surat. Nantinya, pada akhir Februari dirinya akan mengevaluasi jumlah pengemudi yang sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Jika masih banyak yang belum memenuhi syarat, maka operasi simpatik diperpanjang lagi hingga akhir Maret. "Ini bukan kami melunak. Ini bentuk toleransi kami. Kan ada faktor teknis dan non teknis," kata dia.
Adapun Permenhub 108/2018 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak pada trayek. Aturan ini kemudian diprotes oleh sebagian pengemudi taksi online karena beberapa poin dinilai terlalu memberatkan.
(Baca juga: Dari Kuota 36 Ribu, 15 Ribu Taksi Online Lulus Uji KIR di Jakarta)
Kemenhub pun menerima keluhan mereka, dan menyepakati beberapa hal. Di antaranya adalah soal pemasangan tanda uji KIR yang diminta tidak meninggalkan bekas di kendaraan. Kemudian, para pengemudi taksi online itu juga meminta agar dapat difasilitasi untuk membuat Surat Izin Pengemudi (SIM) A Umum.
Bahkan, Budi juga berencana mendiskusikan perihal pajak taksi online agar setara dengan taksi konvensional ke instansi terkait. "Diskusikannya baru kemarin, kami baru mau koordinasi ini," katanya.
Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, alasan lain yang membuat pengemudi taksi online yang menolak peraturan tersebut karena mereka belum tahu detail mekanisme kerja aplikasi yang menaungi mereka. Misalnya, sanksi suspend dari penyedia aplikasi yang dikenakan secara sepihak.
"Selama ini, mereka merasa, mereka yang dikenakan sanksinya (secara sepihak). Maka, kami terbuka untuk memfasilitasi (diskusi) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar dia.