Disebut Investasi Ilegal, CEO Startup Perikanan eFishery Klarifikasi

Lenny Septiani
7 Maret 2023, 18:38
investasi ilegal, eFishery
instagram/@efishery
Ilustrasi, pembudidaya ikan yang menggunakan perangkat eFishery

eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi bulan lalu. Bos startup perikanan ini Gibran Huzaifah mengklarifikasi hal itu.

Co-Founder sekaligus CEO eFishery Gibran menegaskan perusahaannya tidak memiliki produk investasi. “eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun kepada masyarakat luas ataupun kalangan tertentu,” katanya dalam pernyataan resmi, Selasa (7/3).

Ia menegaskan eFishery memiliki izin legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, “mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau,” ujarnya.

Gibran menambahkan eFishery terus berkomitmen menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis. Ini sebagai upaya membangun solusi akuakultur bagi para pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia. 

eFishery merupakan startup yang bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budidaya ikan dan udang. Perusahaan rintisan yang beroperasi sejak 2013 ini menggaet lebih dari 100 ribu pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi.

Namun sebelumnya Satgas Waspada Investasi menyebutkan delapan entitas yang melakukan investasi ilegal, di antaranya:

  1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club). Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club
  2. Sinergi Mitra Indonesia. Penawaran investasi tanpa izin
  3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM). Penawaran investasi tanpa izin
  4. https://m.luxurysvip180.com. Penawaran investasi tanpa izin
  5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery. Kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin
  6. Dream Hope 7. Penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa izin
  7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia. Penyedia jasa pembayaran tanpa izin
  8. PT Digital Orcan Indonesia. Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

"Masih maraknya penawaran investasi ilegal tersebut terus menjadi perhatian, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Senin (6/3).

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...