OJK Beri Informasi Terkini Perkembangan Kasus Investree

Lenny Septiani
4 Maret 2024, 19:51
OJK, investree, pinjol
Agung Samosir | Katadata
OJK telah memberikan sanksi administratif kepada pinjol Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan memastikan terus memonitor langkah penyelesaian masalah yang dihadapi PT Investree Radhika Jaya. Perusahana pinjaman online atau pinjol ini menghadapi masalah kredit macet hingga dugaan fraud. 

“OJK melakukan pemeriksaan dan memonitor perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh investree, baik terkait penanganan kredit macet maupun terkait dengan dugaan fraud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/3). 

Ia memastikan, pihaknya juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree. Hal ini ini dilakukan melalui pertemuan yang dengan perwakilan pemegang saham.

Agusman mengatakan, pemegang saham Ivestree masih berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan perusahaan. Langkah yang  tengah dilakukan Investree, mencakup upaya mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, serta menyelesaikan kredit macet melalui upaya collection atau penagihan.

“OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana," kata dia. 

OJK sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada pinjol Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Namun Agusman tidak memerinci pelanggaran dan sanksi yang dimaksud. Namun demikian, sejumlah warganet yang mengaku sebagai pemberi pinjaman alias lender sebelumnya sempat mengeluhkan dana belum kembali.

Investree juga dikabarkan meraih dana talangan US$ 7 juta atau sekitar Rp 110 miliar dari investor terdahulu yakni SBI Holdings. Dana ini digunakan gaji karyawan hingga biaya asuransi kredit dan penagihan. 

Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada Investree. Namun belum ada tanggapan.

DealStreetAsia melaporkan, Investree sudah mengalokasikan US$ 4,5 juta dari dana talangan tersebut untuk membayar gaji karyawan, yang mencakup gaji terutang, tunjangan, pajak, utang, dan biaya terkait lainnya. 

Dana US$ 1,15 juta dialokasikan untuk biaya hukum dan audit, US$ 750 ribu untuk biaya penghematan, US$ 500 ribu untuk biaya asuransi kredit dan penagihan, dan US$ 100 ribu untuk sewa. 

Dana talangan itu diberikan setelah CEO Adrian Gunadi berhenti dari jabatannya per 31 Januari.

Investree menyampaikan, perusahaan akan mendapatkan modal dari investor untuk mengatasi tantangan keterlambatan pembayaran lender atau pemberi pinjaman. 

“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," kata Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan pers yang diterima oleh Katadata.co.id, (31/1). 

Investree Singapore Pte. Ltd. merupakan pemegang saham mayoritas Investree. Investree juga menyatakan akan terus melakukan proses penagihan kepada peminjam. 

“Selain itu, memantau secara intens untuk memastikan borrower bisa melakukan pelunasan dan membayar seluruh kewajibannya,” kata Investree dalam email kepada lender, yang dilihat oleh Katadata.co.id, (25/1).

Reporter: Lenny Septiani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...