Starlink Bantah Diberi Karpet Merah oleh Pemerintah Indonesia

Lenny Septiani
29 Mei 2024, 18:24
Starlink,
Starlink, Telkom University
Starlink
Button AI Summarize

Starlink membantah perusahaan diberi ‘karpet merah’ oleh Pemerintah. Perusahaan asal Amerika ini menyatakan sudah memenuhi perizinan di Indonesia.

Tim legal Starlink Krishna Vesa mengatakan, Starlink Indonesia sudah memiliki status badan hukum perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ‘karpet merah’ yang diberikan oleh Pemerintah kepada Starlink,” kata Tim legal Starlink Krishna Vesa kepada media usai Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU di kantor KPPU di Jakarta, Rabu (29/5).

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa Starlink sudah memenuhi semua perizinan di Indonesia, termasuk pusat operasional jaringan atau Network Operation Center (NOC).

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Aju Widya Sari mengatakan, Starlink sudah memperoleh semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban menyediakan NOC di Indonesia.

NOC adalah tempat di mana administrator mengawasi, memantau, dan memelihara jaringan telekomunikasi. Kantor pusat operasional Starlink ini dekat dengan pusat data Nasional yang akan dibangun di Cikarang.

"Starlink sudah mendapatkan izin, maka mereka sudah boleh berusaha karena memenuhi persyaratan izin, termasuk NOC ada di Indonesia. Ini (NOC) salah satu syarat untuk ULO alias Uji Laik Operasi," kata Aju di Jakarta, Selasa (28/5).

"NOC sudah ada sebelum izin terbit. Ini diuji coba di Karawang. Tepatnya (NOC) di Cibitung, tapi itu bisa remote gateway. Jadi yang di Cibitung itu bisa di-remote ke Karawang," kata Aju.

Aju mengatakan bahwa Starlink sudah memenuhi semua izin di Indonesia, di antaranya:

  • Perangkat yang digunakan oleh Starlink telah melalui proses sertifikasi dari Pemerintah
  • Alamat IP layanan internet Starlink  terhubung dengan alamat IP Indonesia, sehingga pemerintah tetap memiliki akses untuk memantau konten yang beredar di jaringan Starlink
  • Starlink mengantongi Hak Labuh Satelit
  • Starlink sudah mendapatkan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku setahun dengan enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gatewayrouter, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia
  • Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet, serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet

Starlink sudah beroperasi di Indonesia. Pemilik perusahaan yakni Elon Musk meresmikan layanan internet berbasis satelit ini di Bali pada 19 Mei.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...