Dua Kali Kirim Surat, Kominfo Jadi Blokir Aplikasi Bigo Live soal Judi Online?
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah dua kali mengirimkan surat terkait judi online kepada Bigo Live. Platform live streaming ini jadi diblokir?
Dirjen Informasi Komunikasi Publik atau IKP Kominfo Prabu Revolusi menyampaikan, Bigo Live sudah merespons surat kementerian. “Mereka berkomitmen memenuhi kewajiban moderasi konten secara lebih komprehensif,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (28/8).
Kominfo akan mengawai secara khusus Bigo Live dalam satu sampai dua bulan ke depan, untuk memastikan moderasi telah dilakukan dengan lebih baik.
“Jika moderasi belum dilakukan optimal, maka akan dikenakan sanksi pemutusan akses sementara maupun permanen,” ujar Prabu.
Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live atau PT Bigo Technology Indonesia, yakni pada 16 Juli dan 21 Agustus. “Kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pekan lalu (22/8).
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus, terdapat 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Selain itu, ada 32 akun terkait konten pornografi berdasarkan hasil patroli siber selama 15 - 18 Agustus.
Oleh karena itu, Kominfo bersiap mengambil langkah hukum dan memblokir aplikasi terkait konten judi online dan pornografi.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi,” kata Budi.
Kementerian telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu (21/8). Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif, termasuk judi online dan pornografi.