Menteri Perhubungan sebut Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Agustus 2026, 21:56
Menteri Perhubungan
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online menyapa terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi daring atau ojek online (ojol) dapat terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Dudy menyampaikan Perpres itu akan mengatur cakupan layangan angkutan penumpang roda dua, layanan pengantaran barang, makanan, dokumen, dan layanan sejenis lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai layanan tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (6/8).

Ia menjelaskan bahwa kementeriannya telah lebih dulu memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan mengenai skema pembagian pendapatan pengemudi dan aplikator masing-masing 92% dan 8%. Ketentuan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dudy menjelaskan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu nantinya akan diakomodasi ke dalam Perpres ojol. “Aturan kami nanti juga dimasukan ke dalam Perpresnya, untuk hantaran makanan, dokumen Itu juga akan dimasukan di Perpres,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa komisi perjalanan dibagi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sebagaimana diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

Perpres mengakomodasi pembagian itu dan menegaskan perlakuan driver sebagai pengusaha mikro, sehingga porsi komisi yang lebih besar bagi driver dijamin sekaligus dilengkapi dengan perlindungan sosial, akses ke fasilitas UMKM, dan kepastian regulasi yang mendukung kesejahteraan mereka.

Dengan status ini, mitra pengemudi berhak memperoleh fasilitas UMKM seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, serta insentif perpajakan yang setara dengan pelaku UMKM. Jika merujuk pada status UMKM, pengemudi ojol dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 Juta akan mendapatkan pembebasan pajak.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...