Migrasi TV Digital Dorong Lembaga Penyiaran Berbagi Infrastruktur
JAKARTA - Proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung. Dalam proses migrasi ke TV Digital ini, salah satu infrastruktur penting adalah perangkat multipleksing (MUX).
Penyiaran bersistem digital membutuhkan MUX sebagai penyalur konten. Bila di era analog, setiap Lembaga Penyiaran membangun dan mengelola sendiri menara siaran untuk menyalurkan isi siarannya, di era digital, antar lembaga penyiaran bisa berbagi infrastruktur (infrastructure sharing). Bandingkan dengan analog, yang satu menara satu channel saja.
Dengan satu multipleksing, dapat disiarkan hingga duabelas program siaran secara bersamaan dengan kualitas program siaran standard definition menggunakan perangkat DVB-T2. Artinya spektrum yang ada bisa lebih berdaya guna dan lebih efisien digunakan.
Bagi Lembaga Penyiaran model digital ini mendorong penghematan biaya infrastruktur. Tidak perlu membangun menara siar yang banyak untuk memperluas cakupan. Menara bisa digunakan bersama-sama.
Dalam paparan yang disampaikan pada webinar dengan tema Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh, Rabu (09/06/2021) Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjelaskan perihal langkah yang perlu diikuti saat pembangunan MUX sudah dijalankan.
“Dengan kesiapan infrastruktur multipleksing, setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog. Hal ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” kata Johnny G. Plate
Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan ketentuan bahwa migrasi ke TV digital ini merupakan amanat Undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pada 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku, yaitu pada 2 November 2022.
Ayo Beralih ke TV Digital
Satu hal yang masyarakat perlu ketahui, siaran TV Digital ini gratis. Karena bukan streaming internet, bukan TV kabel, bukan pula tv satelit yang memerlukan biaya untuk menontonnya.
Untuk itu, masyarakat perlu memeriksa pesawat televisi di rumah. Bila sudah memiliki kemampuan menangkap siaran TV Digital, cukup lakukan pencarian ulang. Kalau belum, tambahkan Set Top Box (STB). Antena yang lama juga masih bisa digunakan.
Satu informasi lagi, yaitu adanya simulcast, yaitu TV Digital disiarkan berbarengan dengan TV Analog. Artinya siaran TV Digital sudah bisa dinikmati sedari sekarang. Untuk melakukan pengecekan keberadaan, kekuatan, dan program TV Digital di sebuah lokasi, bisa menggunakan aplikasi ‘sinyalTVdigital’ yang tersedia di ios/playstore.
Masyarakat diminta segera bermigrasi. Tidak harus menunggu STB bantuan pemerintah karena saat ini STB sudah banyak di pasaran baik online maupun offline serta harganya terjangkau. Siaran TV Digital sudah ada, ayo nonton siaran TV Digital, gratis, banyak channelnya, bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya.