Kominfo Hadapi 3 Tantangan saat Blokir 566.332 Judi Online Sejak 2018

Desy Setyowati
22 Agustus 2022, 20:38
Judi online, kominfo
Screenshoot Google Play
Judi online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 566.332 konten judi online sejak 2018. Namun, Kominfo menghadapi tiga tantangan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan menyampaikan, Kominfo memblokir situs judi online berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi pemerintah.

“Patroli siber tersebut didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam,” kata Semuel dalam keterangan pers, Senin (22/8). Sedangkan rincian hasil pemblokiran judi online sebagai berikut:

  • 2018: 84.484 konten
  • 2019: 78.306 konten
  • 2020: 80.305 konten
  • 2021: 204.917 konten
  • 2022 (sampai 22 Agustus): 118.320 konten

Namun, ada tiga tantangan yang dihadapi oleh Kominfo dalam memblokir situs judi online yakni:

  1. Situs judi online diproduksi ulang dengan nama domain yang mirip atau menggunakan IP Address
  2. Penawaran judi online melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
  3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara, sehingga menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia

Sedangkan di Tanah Air, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online. Mereka dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, berdasarkan Pasal 303 bis KUHP, para pemain judi dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp 10 juta.

Ia mendorong masyarakat mengadukan kegiatan judi online melalui tautan aduankonten.id atau akun Twitter @aduanPPI.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...